Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Siak

Siak Raih Penghargaan Daerah Terbaik dalam Penerapan EFT



Berita Baru, Jakarta – Pemerintah Kabupaten Siak mendapatkan penghargaan sebagai daerah terbaik yang konsisten dalam penerapan Ecological Fiscal Transfer (EFT) dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan dan Perlindungan Lingkungan (KMS-PPL). Penghargaan tersebut diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Arfan Usman, pada Konferensi Nasional ke-5 EFT di Luminor Hotel Kota, Jakarta, Rabu (24/7/2024).

Penghargaan ini mencerminkan komitmen Pemkab Siak dalam mewujudkan pembangunan berbasis lingkungan berkelanjutan. Hal ini dibuktikan melalui program Siak Kabupaten Hijau, yang mencakup peningkatan alokasi untuk pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup, serta kontribusi pada penurunan kebakaran hutan dan lahan.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Siak, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang bahu-membahu bersama pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan berbasis lingkungan,” ujar Arfan dalam sambutannya.

Arfan menambahkan, “28 Januari 2021 lalu, kita secara resmi meluncurkan kebijakan Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE) dan meluncurkan Website Siak Hijau. Itu dilakukan sebagai upaya akselerasi pencapaian misi Siak Hijau.”

Ia menekankan bahwa penghargaan ini adalah hasil dari komitmen dan kerja bersama Pemkab Siak serta kelompok masyarakat yang peduli lingkungan. “Pembangunan berkelanjutan ini kita dukung dengan Peraturan Daerah (Perda) no. 4/2022 tentang Siak Hijau. Salah satu contoh aplikasi Perda ini adalah adanya ruang terbuka hijau yang semakin pesat,” jelasnya.

Menurut Arfan, pemerintah daerah menyadari bahwa orientasi pembangunan tidak hanya pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus mengedepankan prinsip pelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. “Hal ini sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang memiliki karakteristik pro terhadap keadilan sosial, peningkatan ekonomi kesejahteraan warga, dan lingkungan berkelanjutan,” ujarnya.

Kabupaten Siak yang memiliki lebih dari 50 persen lahan gambut di 12 kecamatan harus dikelola dengan baik untuk mencegah kerusakan ekosistem. “Karena ekosistem gambut harus kita jaga dan lindungi, kami awalnya menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 tahun 2018 tentang Siak Kabupaten Hijau, yang kemudian dilanjutkan dengan Perda sebagai bukti komitmen Pemkab Siak dalam upaya memperbaiki tata kelola sumber daya alam dan lingkungan hidup,” kata Arfan.

Arfan menutup dengan menyampaikan rasa terima kasih yang tinggi dan berharap penghargaan ini selaras dengan program pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. “Sekali lagi, saya menyampaikan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya, dan berharap ini bisa selaras dengan program untuk menjaga pembangunan berkelanjutan yang berorientasi dan berwawasan lingkungan secara bersama-sama,” tutupnya.