Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Seruan Koalisi Sipil Dorong Komnas HAM Usut Dampak Kabut Asap Akibat Karhutla
Ilustrasi kabut asap karhutla (foto: istimewa)

Seruan Koalisi Sipil Dorong Komnas HAM Usut Dampak Kabut Asap Akibat Karhutla



Berita Baru, Jakarta – Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bebas Asap (KIBAS) kembali mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menyelidiki dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Pada 2021, KIBAS telah menyampaikan petisi kepada Komnas HAM, mengingat kabut asap yang terjadi antara 2015-2019 telah melanggar hak-hak masyarakat, mulai dari kesehatan, kegiatan belajar mengajar, hingga aktivitas ekonomi yang terganggu.

Meski luas kebakaran tahun ini lebih kecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, ancaman karhutla tetap hadir tiap tahun dan terus menimbulkan dampak serius. Direktur Eksekutif Justice, Peace, and Integrity of Creation (JPIC) Kalimantan, Sani Lake, menyampaikan kritik terhadap kesiapan pemerintah dalam menangani karhutla.

“Jika kita tidak temukan (perusahaan pelaku pembakaran) dan meminta pertanggungjawaban mereka, maka kebakaran akan terus berulang. Penindakan yang tegas dan pengawasan terhadap kebijakan itu harus didorong lebih jauh lagi,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Tengah, Bayu Herinata, menyebut bahwa kebakaran hutan kerap terjadi di lokasi dan waktu yang sama setiap tahunnya. Dia mencontohkan karhutla yang melanda beberapa desa di Kabupaten Pulang Pisau pada 2019 dan 2023.

Selain mengadu ke Komnas HAM, warga terdampak kabut asap di Kalimantan Tengah juga melakukan gugatan warga negara (citizen lawsuit) pada 2019, namun meski telah menang di tingkat kasasi, hak-hak warga belum sepenuhnya dipenuhi.

Kartika Sari, Direktur Progress Kalimantan Tengah, mengungkapkan, “Pemerintah tidak menjalankan kebijakan yang seharusnya untuk melindungi masyarakat, seperti penyediaan ruang oksigen dan pengobatan gratis.”

Respons Komnas HAM

Merespons desakan ini, Komnas HAM telah mengambil langkah sejak 2015 dengan membentuk tim pemantau. Tim tersebut bertugas mengkaji upaya pemerintah dalam melindungi hak atas kesehatan masyarakat terdampak asap. Mimin Dwi Hartono, anggota Tim Agraria Komnas HAM, menjelaskan, “Pemantauan dilakukan di Riau, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Selatan. Kami menemukan bahwa pemerintah lambat dalam memulihkan hak kesehatan masyarakat yang terpapar oleh asap.”

Komnas HAM juga menyatakan bahwa pemerintah daerah kurang memiliki anggaran dan fasilitas untuk menanggulangi dampak kabut asap. “Akibatnya, 23 korban meninggal dunia, dan selama 18 tahun berturut-turut kualitas kesehatan masyarakat yang terpapar asap mengalami penurunan drastis,” tegas Mimin.

Selain pemantauan, Komnas HAM telah menerbitkan Standar Norma, dan Pengaturan (SNP) terkait HAM, yang diharapkan menjadi rujukan dalam perumusan kebijakan, termasuk dalam penanganan karhutla. Saurlin Siagian, Komisioner Komnas HAM, menegaskan, “Yang paling ditakuti korporasi sebenarnya adalah penilaian publik. Dari penilaian ini diharapkan para pihak akan mengubah perilaku.”

Meskipun Komnas HAM aktif dalam memberikan rekomendasi kebijakan, menurut Saurlin, peran utama dalam penanggulangan karhutla berada di tangan kementerian sektoral dan pemerintah daerah.