Sengaja Borong BBM, Pemprov Gorontalo Bentuk Tim Gabungan
Berita Baru, Gorontalo – Tim gabungan dari Pemerintah Provinsi Gorontalo dibantu Ditlantas Polda Gorontalo menertibkan antrian Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah SPBU di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Kamis (21/11/2019). Penertiban dipimpin langsung oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie.
Lokasi pertama yang menjadi percontohan yakni di SPBU Ulapato, Telaga. Di lokasi, polisi mengamankan sedikitnya lima unit sepeda motor dengan tangki mesin besar. Mereka diduga sering bolak balik SPBU untuk mengisi premium dan dijual lagi kepada pengecer di depot-depot.
Penertiban ini untuk merespon berbagai laporan masyarakat yang merasa gerah dengan aksi sejumlah spekulan. Oknum warga sengaja memborong premium bersubsidi dalam jumlah besar secara berulang dan memicu antrian yang mengular di SPBU.
“Akhir-akhir ini banyak keluhan di masyarakat di seluruh Provinsi Gorontalo yang butuh BBM, mulai dari Bone Bolango sampai dengan Pohuwato. Penyebabnya antrian yang begitu panjang yang terinformasi banyak yang beli hanya diperdagangkan,” terang Rusli.
Rusli mengingatkan praktik spekulan premium untuk diecer kembali dilarang sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Pasal 53 poin a,b,c,d masing-masing menjelaskan setiap pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga tanpa izin diberi hukuman penjara dan denda. Hukuman penjara bervariasi antara 3 (tiga) hingga 5 (lima) tahun dan denda antara Rp30 miliar hingga Rp50 miliar.
“Yang jelas kalian dilarang membeli untuk dijual kembali. Persoalan ini untuk kebutuhan makan pak gubernur? Mencari nafkah itu urusan lain. Kalian bisa cari makan yang halal tidak seperti ini. Nanti sama dengan penjual narkoba, sudah jelas-jelas dilarang masih dijual dengan alasan untuk cari nafkah,” kesalnya.
Praktik spekulan premium ini diduga sudah berlangsung lama. Modusnya beragam di antaranya dengan memarkir kendaraan bermotor di SPBU sejak malam untuk menunggu diisi keesokan hari. (McProvGorontalo/Isam/toeb)