Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa)

Sekretaris MA Kembali Dipanggil Besok, KPK Harap Tersangka Kooperatif



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan memanggil Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, terkait kasus suap penanganan perkara di MA. 

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut. Hasbi akan diperiksa lagi sebagai tersangka besok, Rabu (11/7).

“Tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan tersangka HH untuk hadir, besok bertempat di gedung Merah Putih KPK,” kata Ali, Selasa (11/7).

Pemeriksaan besok merupakan kali kedua Hasbi diperiksa sebagai tersangka. KPK pun mengingatkan Hasbi untuk bersikap kooperatif.

“KPK harapkan dan ingatkan kembali agar tersangka kooperatif hadir,” ujar Ali.

“Kami berikan kesempatan tersangka untuk menerangkan dugaan perbuatannya di hadapan penyidik sebagai bahan pembelaan bagi dirinya nanti pada proses persidangan,” tambahnya.

Diketahui, Hasbi Hasan sebelumnya telah diperiksa sebagai tersangka di KPK pada Rabu (25/5). Namun saat itu Sekretaris MA ini tidak dilakukan penahanan.

KPK kala itu meyakini Hasbi Hasan tidak akan melarikan diri. KPK juga yakin Hasbi tidak akan menghilangkan barang bukti.

“Penahanan merupakan upaya paksa jika penyidik dihadapkan pada kondisinya ada alasan takut tersangka melarikan diri,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Rabu (24/5).

Dua hari berselang dari pemeriksaan sebagai tersangka, Hasbi melawan status hukumnya tersebut. Dia mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (26/5).

Hakim tunggal Alimin Ribut lali ditunjuk menjadi pengadil dalam sidang gugatan praperadilan Hasbi Hasan. Hasilnya, gugatan tersebut ditolak. Penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Hasbi pun dinyatakan sah.

“Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon,” kata hakim tunggal Alimin Ribut di PN Jaksel, Senin (10/7).