Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sekjen Opsi Tak Yakin Permenaker 5 Tahun 2023 Tekan Angka PHK
Ilustrasi aksi tolak PHK. (Foto: Istimewa)

Sekjen Opsi Tak Yakin Permenaker 5 Tahun 2023 Tekan Angka PHK



Berita Baru, Jakarta – Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Sekjen Opsi) Timboel Siregar menilai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tidak akan menekan angka PHK, sebagaimana alasan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan peraturan tersebut.

“Saya nilai pemotongan upah maksimal 25 persen di Permenaker no. 5/2023 tidak berdampak pada penurunan PHK. Saat ini kan mayoritas hubungan kerja di perusahaan padat karya termasuk orientasi ekspor adalah pekerja kontrak (PKWT) dan outsourcing (Alihdaya),” kata Timboel Siregar, dalam catatannya yang diterima Beritabaru.co, Senin (19/3).

Menurut Timboel, dengan status PKWT dan outsourcing maka PHK akan tetap mudah dilakukan. Ia menyebut Permenaker 5 ini tidak akan menurunkan angka PHK, tapi hanya sebatas melegitimasi penurunan upah pekerja dan pembayaran upah di bawah ketentuan upah minimum.

“Saya menduga kuat, Permenaker no. 5 tahun 2023 adalah ‘kompensasi’ dari lahirnya Permenaker No. 18 tahun 2022. Dugaan saya ada transaksi regulasi yang dimainkan di sini,” ujarnya.

Seperti kita ketahui, Permenaker Nomor 18 tahun 2022 mengatur formula kenaikan upah minimum yang berbeda dari formula kenaikan upah minimum di PP no 36 tahun 2021, yang nilai kenaikannya lebih baik yaitu rata-rata di atas 5 persen. 

“Kalau kenaikan upah minimum dengan formula di PP no. 36 tahun 2021 nilainya rata-rata sekitar 1 – 2 persen,” ujarnya.

Dijelaskan Timbole, angka inflasi di dunia sudah semakin terkendali dan resesi pun sudah mulai mereda. Ini artinya Permintaan dari luar negeri terhadap produk dari Indonesia akan semakin pulih dan meningkat sehingga ekspor akan kembali normal. 

“Artinya perusahaan berorientasi ekspor seharusnya sudah pulih dan membaik, jadi tidak ada alasan kesulitan cash flow perusahaan berorientasi ekspor,” tuturnya.

Di sisi lain, kata Timboel, mata uang asing seperti Dolar Amerika terus menguat. Ini artinya pendapatan mata uang asing lebih besar dan bila ditukarkan ke  rupiah maka pendapatan dalam bentuk rupiah akan semakin  besar.  

Ia menyebut,  berdasar data BPS secara kumulatif nilai ekspor Indonesia Januari–Februari 2023 mencapai US$43,72 miliar atau naik 10,28 persen dibanding periode yang sama tahun 2022. Sementara ekspor nonmigas mencapai US$41,05 miliar atau naik 8,73 persen.

“Dengan kondisi ini artinya alasan lahirnya Permenaker no. 5 terkait PHK menjadi tidak objektif lagi,” ujarnya. 

Bahkan, Timboel melihat Permenaker no. 5 tahun 2023 tersebut akan menurunkan daya beli pekerja, yang akan berdampak pada konsumsi agregat dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi.  “Pemerintah harus adil terhadap pekerja,” pungkasnya.