Sarbumusi Desak Dialog Sosial Terkait UU Cipta Kerja
Berita Baru, Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional, Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) mengeluarkan serangkaian tuntutan kepada pemerintah terkait implementasi Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker). Mereka menyoroti beberapa aspek yang dinilai perlu direvisi dalam UU tersebut.
“Melalui ruang dialog sosial itu bersama-sama mengevaluasi, mengkoreksi, dan merevisi kembali UU Ciptaker,” ujar Irham Ali Saifuddin, Presiden DPP Konfederasi Sarbumusi, dalam konferensi pers di kantor PBNU pada Rabu (1/5/2024).
Irham menegaskan bahwa revisi terhadap UU Ciptaker perlu dilakukan, terutama pada klaster ketenagakerjaan dan peraturan turunannya. Meskipun UU Ciptaker memiliki tujuan yang baik, seperti penyederhanaan regulasi dan peningkatan investasi, namun dalam praktiknya terdapat penyalahgunaan terutama terkait aturan outsourcing.
“Aturannya tenaga alih daya itu untuk pekerjaan yang bukan pekerjaan pokok di sebuah perusahaan,” katanya. “Tetapi dalam praktiknya, hampir semua lini pekerjaan, diisi oleh tenaga alih daya.”
Sarbumusi juga menyoroti aspek fleksibilitas dalam hubungan kerja yang diperkenalkan oleh UU Ciptaker, yang dinilai memberikan dampak negatif terhadap karir buruh. Selain itu, mereka juga menuntut peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan para pekerja, termasuk penetapan upah yang lebih berkeadilan serta pemberian tunjangan kesejahteraan seperti transportasi dan perumahan.sa