Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sambut KUHP Baru, Akademisi Hukum Pidana Se-Indonesia Launching ASPERHUPIKI
Fachrizal Afandi, Ketua Umum ASPERHUPIKI terpilih

Sambut KUHP Baru, Akademisi Hukum Pidana Se-Indonesia Launching ASPERHUPIKI



Berita Baru, Jakarta – Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) secara resmi meluncurkan Kepengurusan Pusat Masa Bakti 2023-2028 pada Jumat (1/9/2023). Agenda tersebut juga dikemas dengan penyelenggaraan webinar bertema “Strategi Pengajaran Hukum Pidana pasca Disahkannya KUHP Nasional.”

Menurut Ketua Panitia Webinar, Vidya Prahassacitta Vidya, perubahan signifikan dalam asas dan ketentuan KUHP yang baru akan berdampak pada materi pengajaran bagi mahasiswa hukum. Dalam konteks ini, persiapan dan strategi pengajaran yang sesuai untuk mahasiswa sangat penting bagi para dosen dan pengajar di berbagai perguruan tinggi.

“Perubahan dalam KUHP baru ini akan mempengaruhi materi pengajaran hukum pidana kepada mahasiswa strata sarjana, magister, dan program doktoral. Oleh karena itu, kita perlu mempersiapkan bahan ajar dan strategi pembelajaran yang sesuai,” ujar Vidya.

Fachrizal Afandi, Ketua Umum ASPERHUPIKI terpilih, menjelaskan bahwa asosiasi ini didirikan oleh sejumlah guru besar dan akademisi hukum pidana dengan tujuan memperkuat jaringan para akademisi dalam menjalankan tugas-tugas tridharma Perguruan Tinggi yang terkait dengan hukum pidana secara multidisiplin.

“Atas hal itu, kami bersepakat untuk kembali mempunyai wadah untuk berbincang dan menyampaikan persepsi bagaimana mengajarkan hukum pidana dan mata kuliah lain terkait hukum pidana,” jelasnya dalam peluncuran ASPERHUPIKI.

Sambut KUHP Baru, Akademisi Hukum Pidana Se-Indonesia Launching ASPERHUPIKI

“Ini cita-cita dosen hukum pidana, peneliti, dan akademisi yang ingin mengembangkan diri karena kita tau bahwa pasca KUHP baru belum ada pertemuan secara langsung di antara kita. Paling tidak kita wujudkan hari ini kick off secara daring dulu,” imbuh dia.

Turut hadir dalam peluncuran ASPERHUPIKI yaitu Wakil Menteri Kementerian Hukum dan HAM sekaligus Majelis Pengawas ASPERHUPIKI, Edward OS Hiariej. Ia mengatakan ASPERHUPIKI bukan bertujuan terlihat eksklusif dengan perkumpulan khusus akademisi hukum pidana saja, melainkan untuk mengisi satu sama lain sesama dosen pengajar hukum pidana.

“Bukannya kita ingin eksklusif, tetapi kita lebih objektif dan saling memberi dan mengisi satu antara dengan yang lain, karena ketika kita sebagai dosen pengajar hukum pidana dan kriminologi tentunya bisa saling bertukar pikiran,” tegasnya.

Wamen juga meminta para anggota ASPERHUPIKI bisa menjadi perantara pemerintah untuk mensosialisasikan KUHP nasional yang baru yang akan memberikan pemahaman tentang KUHP baru di daerah-daerah.

“Sosialisasi nanti bukan lagi kementerian atau tim pembentuk KUHP semata, tetapi di mohon dalam sosialisasi ini para pengurus bisa membagi ilmunya ke aparat penegak hukum di daerah, baik itu hakim, polisi, jaksa, advokat maupun yang ada di lembaga pemasyarakatan,” lanjut Wamen.

Kemudian, Ia mengatakan pentingnya pertemuan secara daring yang dilakukan oleh pengurus ASPERHUPIKI tersebut tidak lain adalah karena terkait dengan mata kuliah hukum pidana kedepannya. Seperti yang diketahui, KUHP baru saat ini berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

“Kita harus duduk bersama sebagai anggota asosiasi ASPERHUPIKI untuk mendiskusikan materi kuliah yang akan diberikan kepada mahasiswa. Saya kira ini momentum yang tepat, karena pertemuan ini akan membahas bagaimana mendesain materi kuliah disesuaikan dengan KUHP baru. Karena banyak sekali hal baru yang merujuk pada paradigma hukum pidana modern yang harus kita terapkan ke teman-teman mahasiswa,” tutupnya.