Sambo cs Ajukan Banding, Berikut Kata Kejagung
Berita Baru, Jakarta – Tim penasihat hukum Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan banding diajukan sejak kemarin dan hari ini.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyampaikan pengajuan banding empat terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat ini telah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Pengajuan banding untuk terdakwa Kuat Ma’ruf pada 15 Februari 2023, sedangkan untuk Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal diajukan pada 16 Februari 2023,” kata Djuyamto dalam pernyataan tertulis, Kamis (16/2).
Terpisah, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan akan mempelajari permohonan Sambo dkk itu. “Nanti saya pelajari dulu,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (16/2).
Namun demikian, Ketut enggan bicara lebih banyak. Sebab, dia harus mempelajari dan melapor kepada pimpinan terkait permohonan Sambo dkk ini. “Nanti saya pelajari dulu, saya sampaikan sama pimpinan, kalau sudah ada surat yang resmi baru kita bicara ya,” ucap Ketut.
Ferdy Sambo dkk dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo dkk divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Ferdy Sambo sendiri dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) penjara seumur hidup, dan divonis hukuman mati oleh PN Jakarta Selatan Sementar Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, dan divonis 20 tahun penjara.
Secara berturut, Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara, dan divonis 15 tahun penjara. Sementar Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, dan divonis 13 tahun penjara