Said Didu Pesimis Pemerintah Bisa Ungkap Mafia Minyak Goreng: Strategi Bisnis!
Berita Baru, Jakarta – Kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng belakangan menjadi masalah di Indonesia selama berbulan-bulan. Mafia disebut sebagai salah satu penyebab kelangkaan stok minyak goreng di dalam negeri.
Bahkan pada suatu kesempatan, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi angkat bicara akan segera mengatasi dan mengumumkan mafia yang bermain dibalik persoalan minyak goreng tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, memberikan komentar dengan membuat sebuah utas dalam akun Twitter pribadinya, Selasa (22/3).
Said Didu menyebut bahwa mafia minyak goreng (Mafiamigor), termasuk mafia CPO, tidak bisa ditangkap dan bahkan tidak bisa diungkap oleh pemerintah, meskipun rakyat selama ini sudah dirugikan.
“Sesuai pengertian umum bahwa mafia adalah sekelompok orang yang bergerak secara rahasia untuk melakukan kejahatan. Jika definisi ini digunakan dalam Mafiamigor maka mereka adalah penjahat dan pelanggar hukum, dll. Kalau memang demikian kenapa tidak bisa diungkap?,” tulis Said Didu.
“Pertanyaan selanjutnya adalah apakah ada Mafiamigor sebagaimana dimaksud pada pengertian butir 2? Ataukah yang ada adalah pengusaha yang memanfaatkan celah aturan yang ada untuk mendapatkan keuntungan tapi sebenarnya mereka tidak melakukan kejahatan atau pelanggaran hukum,” sambungnya.
Said Didu kemudian mengkategorikan beberapa tingkat ‘keruwetan’ mengungkap mafia minyak goreng. “Mafia ada, sudah menguasai penguasa. Mafia ada, sudah bagian oligarki. Mafia ada, dijadikan sapi perah penguasa. Mafia tidak ada, hanya oligopoli. Mafia tidak ada, hanya memanfaatkan celah aturan cari untung,” urainya.
Untuk mengetahui pada posisi mana Mafiamigor, menurut Said Didu, perlu dianalisis kebijakan pemerintah terkait perdagangan CPO dan minyak goreng agar diketahui apakah mafia ada dan bagaimana cara mereka melakukan kejahatan.
Ia menyebut, kenaikan harga migor disebabkan oleh kenaikan harga CPO. Kenaikan harga CPO disebabkan kenaikan harga minyak bumi dan gagal panen penghasil kedelai.
“Harga CPO sekarang selalu terkait dengan harga minyak bumi karena di dunia tidak sedikit CPO digunakan sebagai bahan bakar,” jelasnya.
“Yang makin mendorong naiknya harga migor dibandingkan beberapa tahun lalu adalah melemahnya nilai tukar rupiah karena standar harga CPO dunia adalah Dollar AS. Harga normal CPO sekitar $750/ton atau sekitar Rp.9.000 per Kg. Harga sekarang sekitar $1.200 ton atau Rp.15.000 per Kg,” tambah Said Didu.
Lebih lanjut ia menuturkan, cara sederhana perkirakan harga minyak goreng curah di pasar adalah harga CPO per-kg ditambahkan Rp.4.000 untuk harga per liter. Jika harga CPO Rp.15.000/Kg maka harga minyak goreng curah sekitar Rp.19.000 per liter. Dan untuk harga migor kemasan sekitar Rp20.000-21.000 per liter.
Sejak 2015, kata Said Didu, pemerintah telah mengatur perdagangan CPO, minyak goreng dan biodiesel dengan memberlakukan pungutan ekspor dan memberikan subsidi biodiesel. Tapi sayangnya memang belum ada program memberikan subsidi minyak goreng.
Dalam twitnya Said Didu menyebut besaran pungutan ekspor CPO, migor dan biodiesel yang terakhir pada tahun 2022. Diantaranya;
- CPO: harga $750 per ton pungutan $55. Setiap kenaikan $50 pungutan naik $20. Jika harga $ 1.200 maka pungutan $ 195.
- Minyak goreng atau olein: harga $750 per ton, pungutan $20.
- Pungutan ekspor biodiesel: harga $750 per ton, pungutan $25.
“Pungutan tersebut dikelola oleh BLU BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) dan sudah terkumpul Rp139 triliun. Dana tersebut sudah digunakan subsidi biodiesel sebesar Rp110 triliun,” ujarnya.
Kata Said Didu, kelangkaan migor terjadi setelah pemerintah menetapkan kebijakan kewajiban produsen CPO harus menjual CPO dengan harga Rp.9.300/Kg dan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp.14.000/liter.
“Setelah kebijakan tersebut dicabut, migor melimpah dan harga meroket. Kerjaan mafia?” tanya Said Didu.
Ia menilai, kebijakan DMO (Domestic Market Obligation) – kewajiban menjual CPO dalam negeri dan kebijakan HET menyebabkan terjadinya disparitas harga yang sangat besar antara pasar domestik untuk rakyat dan UMKN dengan ekspor dan pasar domestik industri. “Setan” pada bangun.
“Saat itu, perbedaan harga CPO antara CPO-DMO dg CPO non DMO sekitar Rp.6.000/Kg atau sekitar 70%. Perbedaan minyak goreng juga sekitar Rp.6.000/liter atau sekitar 42%. “Malaikat Pun” akan tergoda mengambil keuntungan dg perbedaan harga sebesar itu. Pertanyaanya siapa yang main?,” terangnya.
Berdasar hasil analisisnya Said Didu menegaskan, memang ada yang bermain terkait persoalan minyak goreng. Dan potensial bermain, lanjutnya, mulai dari produsen CPO, minyak goreng, distributor, retailer sampai pengecer.
“Apakah mereka melanggar hukum? Bisa iya bisa tidak dan sulit dibuktikan. Apakah mereka tidak peka penderitaan rakyat? Itu urusan pemerintah,” katanya.
Pemerintah saat itu menetapkan DMO CPO 20% atau sekitar 9 juta ton/tnb sudah jauh melebihi kebutuhan minyak goreng sekitar 6 juta ton. Produksi minyak goreng per tahun sekitar 20 juta ton sementara konsumsi hanya sekitar 5,7 juta ton.
“Bahan baku dan produksi lebih tapi kenapa migor langka?” singgung Said Didu.
Menurut Said Didu, kelangkaan migor saat itu bukan karena tidak ada barang tapi lebih baik menunda produksi, distribusi, dan penjualan CPO dan Migor untuk kebutuhan DMO dan HET demi mendapatkan keuntungan antara 40 – 70 %.
“Apakah hal tersebut melanggar aturan? Menunda atau tidak memprioritaskan penjualan CPO ke pabrik minyak goreng yg harganya lebih murah Rp.6.000 per-kg adalah ‘strategi bisnis’. Belum tentu bisa dibuktikan melanggar hukum. Mengutamakan pengolahan CPO non DMO di pabrik minyak goreng juga ‘strategi bisnis'” katanya.
“Distributor tidak mengutamakan mengangkut migor HET bagian dari ‘strategi bisnis’. Membatasi jumlah migor HET di etalase pengecer, juga ‘strategi bisnis’. Apakah ‘strategi bisnis’ produsen CPO, pabrik minyak goreng, distributor, dan pengecer melanggar hukum?” jelas Said Didu.
Said mengungkap, ‘strategi bisnis’ yang mereka lakukan sangat sulit dibuktikan untuk dikatakan melanggar hukum karena kebijakan DMO CPO dan HET minyak goreng memang hanya bagus dikemukakan di bangku kuliah dan ruang diskusi tapi sangat sulit diterapkan di lapangan.
“Kenapa batubara bisa? Kebijakan DMO batubara bisa dilakukan karena produsen batubara bukan pengguna batubara, produsen CPO juga konsumen CPO untuk migor dan produk lain. Alasan kedua karena konsumen DMO batubara adalah PLN, gampang dimonitor, sementara konsumen migor hasil olahan CPO DMO seluruh rakyat.
Dari uraian tersebut, Sadi Didu menyebut, isu kelangkaan minyak goreng disebabkan karena ada pengusaha yang mengutamakan mencari untung yang mengabaikan kepentingan rakyat dengan memanfaatkan kelemahan pemerintah dalam berbagai aspek – terutama aturan dan pengawasan.
“Awalnya Bpk Mendag menuduh banyak pihak jadi pemain migor bahkan Ibu-Ibu pun dituduh sebagai penimbun migor. Terakhir berjanji bahwa tanggal 21 Maret 2022 akan mengumumkan siapa mafia migor, tapi sampai sekarang belum diumumkan. Sepertinya takut kepercik muka sendiri,” katanya.
Said Didu menyarankan harus dibuat satu kebijakan agar pengusaha tidak kejar keuntungan dengan memanfaatkan kelemahan pemerintah dengan berpraktek bagaikan ‘pseudo mafia’ dengan membungkus sebagai ‘strategi bisnis’.
“Perlu diingat bahwa kebijakan yang baik adalah jika setan pun tidak bisa mempermainkan,” ujarnya.
Menurut Said Didu, solusi ke depan juga harus dibuat kebijakan yang tidak menyebabkan disparitas harga yang besar. Kedua segera siapkan migor subsidi dengan mengalihkan subsidi solar ke subsidi minyak goreng. Tugaskan Bulog dan RNI utk kelola migor subsidi dan terakhir produksi migor subsidi oleh pabrik kecil/menengah.
“Terlepas dari apakah ada tidaknya Mafiamigor, jelas bahwa kelangkaan dan melonjaknya harga migor memerlukan kebijakan yang menghilangkan oligopoli, meningkatkan peran BUMN, berhati-hati menggunakan sumber pangan untuk energi, menghindari terjadinya oligarki pangan,” katanya.
“Kesimpulan, belum tentu ada Mafiamigor tapi faktanya ada praktek ‘mafia’ yang memanfaatkan kelemahan aturan, praktek ‘mafia’, pokok rakyat harus dihentikan, pemerintah harus menjaga ketersediaan dan keterjangkauan terhadap kebutuhan pokok,” pungkas Said Didu.