Sah, RUU TPKS Jadi Inisiatif DPR
Berita Baru, Jakarta – Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sah menjadi usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Pengesahan itu berdasar hasil Sidang Paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III Tahun sidang 2021-2022, yang digelar pada hari ini, Selasa, 18 Januari 2022.
Dari sembilan fraksi peserta Sidang Paripurna yang pimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani itu, hanya Fraksi PKS yang menolak secara tegas RUU TPKS menjadi usul DPR.
“Kini saatnya kita menanyakan apakah RUU Usul Inisiatif Baleg tentang TPKS dapat disetujui sebagai usul inisiatif DPR?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab peserta rapat diikuti ketukan palu sebagai tanda persetujuan.
Keputusan itu diambil setelah juru bicara fraksi-fraksi di DPR lebih dulu menyampaikan pandangan fraksinya mengenai RUU TPKS.