Sah, KPU Gresik Resmi Tetapkan Dua Paslon di Pilkada 2020
Berita Baru, Gresik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik resmi menetapkan dua pasangan calon (paslon) yang berkontestasi dalam Pilkada Gresik 2020 pada 9 Desember mendatang. Rapat penetapan calon yang digelar di Kantor KPU tersebut berlangsung tertutup.
Kedua paslon itu yakni, pasangan Fandi Akhmad Yani – Aminatun Habibah (NIAT) yang diusung oleh enam partai politik (parpol). Kemudian pasangan Moh Qosim – Asluchul Alif (QA) yang diusung oleh dua parpol.
Penetapan tersebut tertuang dalam surat Keputusan KPU Gresik nomor 279/HK.03.1-Kpt/3525/KPU-Kab/IX/2020. Tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan bupati dan wakil bupati gresik tahun 2020.
Dalam rapat pleno penetapan, KPU Gresik sengaja tidak mengundang Paslon maupun liaison officer (LO). Hal itudilakukan untuk menghindari kerumunan pengumpulan massa dalam jumlah banyak.
Meski demikian, rapat penetapan yang dipimpin oleh Ketua KPU Gresik Ahmad Roni dan dihadiri komisioner KPU lainnya itu berjalan lancar.
Ketua KPU Gresik, Ahmad Roni mengatakan, meskisebelumnya ada sedikit perbaikan administrasi persyaratan. Namun, kedua calon akhirnya telah memenuhi persyaratan administrasi, sehingga secara resmi dipastikan bertarung di Pilkada Gresik 2020 nanti.
“Secara administrasi syarat pencalonan yang dilakukan mulai tanggal 4 sampai 6 sudah rampung. Keduanya sudah memenuhi,” kata Roni, Rabu (23/9).
“Memang sempat ada perbaikan. Kedua calon sudah memenuhi semuanya, tanggal 22 September kemarin telah dilakukan verifikasi ulang keabsahannya. Hal itu untuk memastikan kedua dokumen calon lengkap,” katanya lagi.
Sementara itu, Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Gresik Abdullah Shiddiq Notonegoro menuturkan, rapat pleno penetapan paslon hanya berlangsung sebentar. Sebab, syarat persyaratan kedua paslon sudah terpenuhi.
“Rapat penetapan hanya sebentar, karena sifatnya hanya memutuskan lolos atau tidak berdasar persyaratan yang ada, dan keduanya telah lolos persyaratan,” jelasnya.
Kemudian, pada tahapan selanjutnya, KPU Gresik menjadwalkan pengundian nomor paslon pada besok Kamis (24/9). KPU Gresik juga membatasi siapa yang diperbolehkan hadir. Yakni, kedua paslon, kemudian dua orang perwakilan dari partai pengusul.
Selanjutnya, tim kampanye satu orang, tokoh masyarakat dari Forkopimda Gresik dan perwakilan dua orang ketua organisasi media.
“Kami ingin protokol kesehatan covid-19 benar-benar dijalankan,” tegas Roni.
Pihaknya menghimbau kepada kedua paslon saat pengundian besok tidak mengerahkan massa.
“Karena kami sudah menyediakan layanan streaming,” pungkasnya.