Sah Jadi Undang-Undang, PGI Siap Kawal Implementasi UU TPKS
Berita Baru, Jakarta – Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) menilai pengesahan RUU TPKS (Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) menjadi Undang-Undang patut dicatat sebagai hari yang bersejarah bagi bangsa Indonesia perempuan Indonesia.
“Hari ini (Selasa, 12 April 2022) patut dicatat sebagai hari yang bersejarah bagi kaum perempuan Indonesia, khususnya dalam upaya untuk menghentikan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Sebab hari ini DPR mengesahkan RUU TPKS dalam Rapat Paripurna Ke-19 di Masa Persidangan IV Tahun 2021-2022,” kata Kepala Humas PGI, Jeirry Sumampow kepada Beritabaru.co.
Menurutnya, PGI melihat pengesahan UU TPKS penting mengingat masih tingginya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Indonesia dan regulasi yang ada masih belum maksimal memberikan perlindungan terhadap korban serta sanksi terhadap pelaku masih banyak yang ringan.
UU TPKS, lanjut Jeirry Sumampow, secara substansial berpihak kepada korban sehingga akan menjadi payung hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk menangani kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
“Karena itu, kami yakin hadirnya UU ini akan memberikan perlindungan kepada korban dan mengurangi kasus kekerasan seksual di tanah air,” ujarnya
Lebih lanjut, PGI menyampaikan apresiasi kepada DPR dan Pemerintah yang sudah menyelesaikan RUU TPKS dan mengesahkannya Undang-Undang.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Koalisi Masyarakat Sipil, dimana PGI ikut serta didalamnya, atas komitmen, kontribusi dan konsistensinya dalam mengawal proses pembuatan UU TPKS sejak awal sampai akhirnya disahkan.
“PGI berkomitmen untuk terus mengawal proses ke depan dalam rangka implementasi UU ini bersama dengan elemen masyarakat sipil lainnya. PGI juga akan ikut serta membantu Pemerintah untuk mensosialisasikan UU ini agar makin dikenal oleh masyarakat luas,” ungkapnya. (mkr)