Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Saat Sidang PHPU di MK Ngaku Saksi PAN, Mas'ud Alfat Ternyata Juga Saksi PBB

Saat Sidang PHPU di MK Ngaku Saksi PAN, Mas’ud Alfat Ternyata Juga Saksi PBB



Pamekasan, Berita Baru – Mas’ud Alfat mengaku sebagai Kordinator Saksi dari DPD PAN Pamekasan, saat sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berlangsung di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (30/5) malam.

Padahal Mas’ud Alfat juga merupakan saksi Partai Bulan Bintang (PBB) di rekapitulasi Dapil I tingkat Kecamatan di Kecamatan Kota Pamekasan. Hal itu berdasarkan bukti tanda tangan pada Model D Hasil tingkat Kecamatan Kota Pamekasan.

Selain itu, ada beberapa bukti foto yang menyertakan Mas’ud Alfat berada di Aula Kecamatan Pamekasan bersama salah satu Anggota PPK dan para saksi lainnya.

Saat Sidang PHPU di MK Ngaku Saksi PAN, Mas'ud Alfat Ternyata Juga Saksi PBB

Salah satu Anggota PPK Kecamatan Pamekasan, Ahmad Kusnindar membenarkan bila Mas’ud Alfat merupakan saksi dari PBB di tingkat kecamatan.

“Iya betul, dia (Mas’ud Alfat) merupakan saksi dari PBB,” ujar Ahmad Kusnindar.

Di hadapan pimpinan sidang PHPU di MK Jakarta, Mas’ud Alfat dihadirkan sebagai Pemilu Dapil 2 Pamekasan dari PAN. Bahkan saat dicecar pertanyaan, Mas’ud Alfat tetap bersikukuh bila dirinya merupakan kordinator saksi dari DPD Partai Berlambang Matahari itu. Ia juga mengatakan yang bertanggung jawab atas saksi di Kecamatan Proppo dan Palenggan, hingga rekapitulasi di tingkat Kabupaten.

“Mulai dari awal saya katakan, saya kordinator saksi yang bertanggung jawab di Kecamatan Proppo dan Palengaan, sampai Kabupaten dari Partai PAN,” sambung Alfat.

Atas pernyatannya, Ia terancam diproses pidana karena dianggap memberikan keterangan palsu. Ihwal kesaksian palsu tersebut adalah pernyataan sebagai koordinator saksi PAN Dapil 2.

“Itu akan jadi ranah hukum bagi kami karena memberikan keterangan palsu, dan kami punya data bila dia (Mas’ud Alfat) dari (saksi) PBB,” kata kuasa hukum Partai Demokrat kepada sejumlah wartawan.

Untuk diketahui, MK menggelar sidang lanjutan soal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan oleh DPD PAN Pamekasan.

Pihak PAN menduga terjadinya penambahan suara ke salah satu caleg DPRD dari Partai Demokrat. Hal itu terkait dengan kursi ke-2 yang didapat Partai Demokrat di daerah pemilihan Pamekasan 2 (Kecamatan Proppo dan Palengaan).