Saat Komite HAM PBB Pertanyakan Netralitas Jokowi dalam Pilpres 2024
Berita Baru, Jakarta – Anggota Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau CCPR Bacre Waly Ndiaye mengajukan pertanyaan terkait netralitas Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam Pilpres 2024. Pertanyaan ini diajukan dalam Sidang Komite HAM PBB CCPR di Jenewa, Swiss, pada Selasa (12/3/2024) lalu.
Ndiaye menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perubahan syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diubah di “menit terakhir” pendaftaran capres-cawapres.
“Apa langkah-langkah yang diterapkan untuk memastikan pejabat-pejabat negara, termasuk presiden, tidak bisa memberi pengaruh berlebihan terhadap pemilu?” kata Ndiaye dalam sidang.
Dia juga bertanya mengenai penyelidikan atas dugaan intervensi pemilu dan apakah pemerintah Indonesia sudah menggelar penyelidikan guna mengusut kecurigaan tersebut.
Perwakilan Indonesia tidak menjawab pertanyaan tersebut saat diberikan kesempatan, dan fokus menjawab isu-isu lain seperti dugaan pelanggaran HAM di Papua, kebebasan beragama, dan kasus-kasus lainnya.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyayangkan sikap delegasi Indonesia yang dinilainya tidak menjawab isu-isu krusial terkait HAM dan demokrasi di Indonesia. Menurutnya, hal ini menunjukkan kegagalan Pemerintah RI dalam menunjukkan kemajuan HAM di Indonesia.