RUU TPKS Masuk Sidang Paripurna, LBH APIK Sayangkan ‘Perkosaan’ Tak Diatur
Berita Baru, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) mengapresiasi putusan DPR RI dan Pemerintah yang telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) masuk pada Rapat Paripurna untuk dibahas pada tingkat kedua dan disahkan menjadi Undang-Undang.
“Apresiasi buat DPR dan Tim Pemerintah karena telah bekerja keras melakukan pembahasan RUU TPKS dan banyak yang sudah diakomodir dari usulan-usulan masyarakat sipil berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual,” kata Direktur LBH APIK, Siti Mazumah saat dihubungi Beritabaru.co, Rabu (6/4).
Perempuan yang akrab disapa Zuma tersebut menegaskan dengan adanya putusan dalam sidang pleno DPR tingkat pertama pembahasan RUU TPKS ini menjadi harapan baru bagi korban kekerasan seksual yang selama ini hak-haknya banyak yang terabaikan.
“Semoga ini menjadi harapan baru bagi korban kekerasan seksual yg selama ini hak-haknya banyak yang terabaikan. semoga ini segera disahkan dan dapat diterapkan di negara kita memiliki budaya baru yg tidak mentolerir segala bentuk kekerasan seksual,’ ujarnya.
Namun demikian, LBH APIK tetap menyayangkan karena ‘perkosaan’ tak disepakati masuk dalam RUU TPKS. Ia melihat pihaknya harus melakukan advokasi lebih keras lagi untuk mengawal proses RKUHP terkait materi perkosaan untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi.
“Tapi saya harus sampaikan tidak masuknya perkosaan karena akan dimasukkan dalam RKUHP jelas kecewa ya. Karena artinya kita harus mulai advokasi RKUHP lagi dan memastikan hak-hak korban terpenuhi serta unsur perkosaan tidak sesempit KUHP yang sekarang” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, pada hari ini Rabu (6/4) Baleg DPR RI dan Pemerintah gelar Sidang Pleno RUU TPKS setelah Panja Baleg DPR menyelesaikan pembahasan tingkat pertama. Dalam rapat disetujui RUU TPKS masuk sidang Paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Pembahasan tingkat pertama RUU TPKS dapat rampung dalam waktu kurang dari dua minggu sejak rapat pembahasan perdana pada Kamis (24/3) lalu. Pada pembahasan Tim Panja yang diketuai oleh Wakil Ketua Baleg Willy Aditya, menyepakati perkosaan dan aborsi tidak masuk RUU TPKS. (mkr)