Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Puan Maharani

RUU TPKS Jadi RUU Inisiatif DPR, CWI: Tetap Kawal Secara Kritis



Berita Baru, Nasional Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi disepakati menjadi RUU Inisiatif DPR pada Selasa (18/1) kemarin. Langkah baru ini disetujui oleh 9 fraksi dalam rapat DPR, kecuali Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Masuknya RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif DPR merupakan babak baru dalam perjuangan untuk mewujudkan hadirnya payung hukum bagi korban kekerasan seksual. Cakra Wikara Indonesia (CWI) turut mengapresiasi langkah DPR tersebut.

RUU TPKS Cakra Wikara Indonesia
Meski mendukung kemajuan atas RUU TPKS, CWI tetap menghimbau agar masyarakat memantau konsistensi dalam substansi RUU ini hingga nantinya disahkan menjadi Undang-Undang (Twitter @CakraWikara)

Meski perlu disambut gembira, namun CWI menggarisbawahi pentingnya mengingat bagaimana dinamika pergumulan RUU ini yang terus mengalami pasang-surut. Ketua CWI Anna Margret menyebutkan, perjalanan RUU TPKS selama ini telah mengalami maju 2 langkah dan mundur 3 langkah.

Maju-Mundur RUU TPKS

Anna menjelaskan, sejak tahun 2017 tajuk RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) sudah sempat disepakati menjadi Inisiatif DPR. Di tahun 2018 mulai dibentuk Panitia Kerja (Panja) di Komisi 8 DPR, namun proses legislasi RUU ini terhenti pada akhir tahun 2019.

Pada tahun 2020, bukannya menyulam kabar baik, RUU P-KS justru dihapus dan dikeluarkan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahunan oleh Komisi 8 karena alasan “sulit.”

Sementara pada September 2021 lalu, RUU ini kembali masuk dalam Prolegnas dengan perubahan besar. “Mulai dari pergantian judul, pengurangan bentuk-bentuk kekerasan seksual, penghapusan frase ‘konsensual’ yang sebenarnya menjadi dasar logika yang menjelaskan kekerasan sebagai bentuk pemaksaan kehendak,” sebut Anna.

Desember lalu, kisruh dalam proses legislasi RUU TPKS muncul lagi dengan alasan yang cenderung bersifat teknis, yakni “tidak memenuhi syarat administratif prosedural” menurut koordinasi antara Panja dan Badan Musyawarah (Bamus).

Kini, masuknya RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif DPR tak boleh mengendurkan pengawalan. “Hari ini menandakan dimulai lagi periode kritis pengawalan proses legislasi di DPR untuk RUU TPKS karena baru akan dimulai kembali pembahasannya, termasuk juga menunggu segera masuknya DIM [Daftar Inventaris Masalah] dari pemerintah agar dapat lanjut ke proses pembahasan bersama,” lanjut Anna.

RUU TPKS Puan Maharani
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani saat membacakan pidato Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (11/1/2022). (Jaka/rni/Website DPR)

Anna berharap, RUU TPKS tidak terus-menerus dirombak sehingga kehilangan esensi pada keberpihakan dan perlindungan terhadap korban atau penyintas kekerasan seksual secara komprehensif. Korban perlu difasilitasi sejak membuat pengaduan, pemrosesan kasus, pemberian perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi, hingga pendampingan pada proses pemulihan.

Meski ketidaksepakatan dalam proses legislasi adalah wajar, namun Anna berharap RUU ini bisa segera disahkan terlepas dari adanya penolakan. “Sebetulnya kita patut mempertanyakan mengapa partai-partai pemilik kursi terbanyak di DPR tidak juga sanggup mendorong pengesahan RUU TPKS,” ujar Anna.

Ia menduga, pengesahan RUU ini terkendala bukan hanya karena ditolak oleh satu atau dua partai, tapi juga terhambat oleh sejumlah kepentingan politik yang lebih luas dan rumit menyangkut popularitas partai politik ataupun politisi tertentu.

“RUU ini semakin marak menuai pro-kontra di masyarakat yang sayangnya perdebatan yang adapun tidak substantif karena sarat politik insinuasi yang dilayangkan oleh pihak-pihak yang menolak RUU,” tukasnya.