RUU TPKS Akan Dibahas Pada Masa Reses
Berita Baru, Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) ditargetkan dibahas selama dua kali masa sidang. Pimpinan DPR diharap mengizinkan pembahasan tingkat I dilakukan selama masa reses.
“Pimpinan memberikan restu itu dibahas di masa reses,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).
Wakil Ketua Fraksi NasDem di DPR itu berharap perlakuan terhadap RUU TPKS serupa dengan sejumlah bakal Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dan UU Ibu Kota Negara (IKN). Yakni, diperkenankan dibahas selama masa reses guna mempercepat proses pembahasan.
“Kalau RUU lain bisa cepat kenapa RUU ini (RUU TPKS) tidak bisa cepat gitu,” kata Ketua Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Draf RUU TPKS itu.
Menurut Willy, permintaan itu disampaikan karena keberadaan RUU TPKS urgen. Apalagi, kekerasan seksual marak terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Dia juga berharap RUU TPKS bisa disahkan dalam waktu singkat. Dia memprediksi waktu pembahasan tingkat I paling maksimal dua kali masa sidang.
Willy meyakini pembahasan lebih cepat dilakukan dari dua kali masa sidang. Asal, daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diajukan pemerintah tidak banyak perbedaan dengan draf yang dibuat.
Percepatan pembahasan bisa juga tergantung alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan ditugaskan membahas RUU TPKS. Dia menyebut pembahasan bisa diselesaikan selama satu kali masa sidang jika tugas tersebut diserahkan ke Baleg.
“Kami berusaha satu masa sidang kelar (pembahasan tingkat I RUU TPKS). Masa sidang ini kan sampai 18 Februari, kalau surpresnya cepat turun itu bisa kita bahas,” ujar dia.