RUU PKS Resmi Dicabut dari Prolegnas Prioritas 2020
Berita Baru, Jakarta — Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah, melalui Menteri Hukum dan HAM sepakat menarik 16 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sudah masuk daftar prolegnas prioritas 2020. Salah satunya ialah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Kesepakatan itu diambil setelah dilangsungkan rapat evaluasi antara Baleg DPR-RI bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Baleg DPR, Kamis (2/7).
“Mengurangi 16 rancangan undang-undang dari Program Legislasi Nasional tahun 2020,” kata Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas.
Soal penarikan RUU PKS, sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang dalam rapat Baleg DPR. Ia mengusulkan agar RUU PKS dicabut sementara dari daftar Prolegnas Prioritas 2020.
“Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena pembahasannya agak sulit,” ujar Marwan dalam ruang rapat.
Marwan mengusulkan agar RUU PKS diganti dengan RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Selain itu juga pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana yang saat ini menjadi fokus Komisi VIII.
Berikut daftar 16 RUU yang ditarik dari Prolegnas Propritas 2020:
- Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
- Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
- Rancangan Undang-Undang tentang Kefarmasian (Omnibus Law)
- Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional
- Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial
- Rancangan Undang-Undang tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional