Rusak Jalan, Warga Cerme Gresik Hadang Truk-truk Besar Pelanggar Aturan
Berita Baru, Gresik – Puluhan warga Cerme gabungan aliansi masyarakat turun ke jalan menghadang truk-truk yang melanggar kelas jalan mulai dari Jalan Raya Pasar Cerme Lor, pada Kamis (6/1). Kesabaran mereka habis lantaran aturan lalu lintas jalan yang seharusnya dipatuhi oleh pengendara kendaraan dengan kelas tertentu nyatanya telah dilanggar.
Selain itu, belum ada tindakan tegas dari Kepolisian setempat dalam hal ini Polsek Cerme maupun dari Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik. Padahal, jelas-jelas di depan jalan terdapat rambu lalu lintas tentang larangan kendaraan kelas tertentu melintasi Jalan Raya Pasar Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Gresik.
Rambu-rambu tersebut bertuliskan Kelas 3 Kecuali pukul 09.00 s/d 15.00 dan pukul 20.00 s/d 05.00 WIB. Aturan tersebut sesuai merujuk Peraturan Bupati (Perbup) Gresik nomor 12 tahun 2012. Sebab itu, beberapa kendaraan yang dihadang masyarakat diantaranya truk pengangkut excavator dengan nomor polisi L 8876 UR, juga L 8875 UX, dan sejumlah kendaraan berat yang tak memenuhi klasifikasi jalan.
Nurhadi, salah satu warga Cerme mengatakan, dirinya bersama warga lain memiliki inisiatif menyadarkan masyarakat pengendara kendaraan berat agar mematuhi aturan lalu lintas. Sebab, dia mengaku dampak dari pelanggaran kendaraan berat tersebut ialah banyaknya jalan berlubang yang membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Kendaraan tidak sesuai kelasnya melintasi Jalan Raya Pasar Cerme Lor yang tembus ke Desa Metatu hingga Kecamatan Balongpanggang. Akibatnya, jalan yang awalnya mulus, sekarang rusak dan berlubang. Belum lagi bahaya bagi pengendara lain, termasuk anak-anak karena di sepanjang jalan terdapat sekolah,” ujar Nurhadi.
Sambil menghadang sejumlah truk, pria yang juga menjadi Koordinator warga itu mengajak sopir truk dan kendaraan berat melihat rambu-rambu yang terdapat di depan akses jalan. Kemudian, memberikan arahan supaya mematuhi aturan lalu lintas.
“Jalan ini memiliki klasifikasi berbeda-beda walaupun intinya digunakan sebagai prasarana berlalu lintas. Klasifikasi itu sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, jalan dibagi menjadi dua jenis, yakni berdasarkan fungsi dan jenisnya. Juga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,” tutup Nurhadi menjelaskan.