Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

Rusak Ekosistem Laut, Satpolairud Gresik Musnahkan Empat Jaring Trawl Nelayan



Berita Baru, Gresik – Satpolairud Polres Gresik bersama Dinas Perikanan Gresik dan Komisi II DPRD Gresik serta nelayan Campurejo melakukan pemusnahan sejumlah jaring trawl. Pemusnahan jaring trawl tersebut berlangsung di Balai Budidaya Ikan (BBI) Desa Dalegan, Kecamatan Panceng, Senin (17/10).

Pemusnahan jaring trawl atau alat tangkap ikan terlarang yang bisa merusak ekosistem laut Kabupaten Gresik tersebut dilakukan dengan cara dibakar. Jaring-jaring ini merupakan barang bukti hasil tangkapan operasi nelayan yang beroperasi menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan.

“Sebanyak empat jaring trawl kami musnahkan,” ucap Kapolres Gresik AKBP Mochamas Nur Azis melalui Kasat Polairud Polres Gresik AKP Poerlaksono.

Pada akhir September 2022 lalu, Satpolairud Polres Gresik menangkap empat nelayan beserta empat perahunya yang kedapatan memakai jaring trawl saat melaut. Tiga nelayan dari Kecamatan Panceng, Gresik dan satu nelayan dari Kecamatan Paciran, Lamongan. Mereka harus berurusan dengan hukum.

Menurut Poerlaksono, jaring-jaring trawl ini dimusnahkan untuk memberikan pemahaman tentang penggunaan alat tangkap ikan yang dapat merusak eksosistem laut dan berdampak buruk terhadap kehidupan nelayan. Karena kesulitan menangkap ikan di masa yang akan datang.

“Selain merusak ekosistem biota laut, penggunaan jaring trawl untuk menangkap ikan bisa menimbulkan konflik antarnelayan. Pemakaiannya juga secara tegas dilarang oleh undang – undang,” terangnya.

Sebagai informasi, alat tangkap jaring trawl dilarang pemerintah sebagaimana Pasal 85 Juncto Pasal 9 dan Pasal 100B Undang – undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Karena itu,masyarakat nelayan diharapkan untuk menangkap ikan dengan alat tangkap yang diperbolehkan, agar ekosistem laut tetap terjaga dan tetap terjaga.