Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Rincian Wilayah Yang Akan Diberlakukan PPKM
(Foto: Istimewa)

Rincian Wilayah Yang Akan Diberlakukan PPKM



Berita Baru, Jakarta – Seiring dengan meningkatnya kasus aktif Covid-19 di Indonesia pasca libur natal dan tahun baru, pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah se-Jawa dan Bali.

Dalam penerapan PPKM tersebut, kegiatan masyarakat akan dibatasi dan akan diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Seperti, tempat kerja hanya dibatasi 25 persen dari jumlah karyawan dan 75 persennya work from home (WFH).

Sementara itu, proses belajar mengajar dilaksanakan secara daring penuh, peroperasian tempat belanja bahan pokok tetap diperbolehkan dengan pembatasan kapasitas pengunjung, untuk operasional pusat perbelanjaan dibatasi hanya sampai pukul 19.00.

Selain itu, untuk tempat makan hanya diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen dan disaraknan untuk take away, operasional konstruksi tetap dilaksanakan dengan prokes yang sangat ketat, tempat ibadah hanya dibatasi 50 persen, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan, dan moda transportasi tetap beroperasi dengan aturan ketat.

Sejumlah daerah yang dibatasi, yakni seluruh wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, meliputi Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek), Kabupaten dan Kota Tangerang, serta Kota Tangerang Selatan (Tangerang Raya).

Kemudian wilayah Jawa Barat di luar Jabodetabek, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cimahi. Di Jawa Tengah antara lain Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya.

Sedangkan wilayah Jogja yakni Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo. Untuk di Jawa Timur meliputi Malang Raya dan Surabaya raya. Terakhir di Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.