Ribuan Perusahaan Sawit Ilegal Dilegalkan Karena UU Cipta Kerja
Berita Baru, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyampaikan bahwa lebih dari 1.000 perusahaan sawit ilegal berhasil dilegalkan di kawasan hutan berkat implementasi Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurut Direktur Jenderal Plantologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Hanif Faisol Nurofiq bahwa proses pemutihan ini tidak mencabut izin perusahaan dan diberikan kesempatan untuk memenuhi persyaratan administrasi.
“Dalam Pasal 110 a UU Ciptaker dikatakan, ‘perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan, tapi memiliki Perizinan Berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan dalam kurun waktu maksimal tiga tahun,'” ungkap Hanif pada Rabu (22/11/2023).
Hanif menegaskan bahwa lebih dari 1.000 perusahaan tersebut diberi waktu hingga 3 November untuk melengkapi dan memperbaiki kelengkapan administrasinya. Selama proses pemutihan, perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan akan dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021.
“Semuanya diselesaikan, jadi ada kepastian, kecuali di area konservasi itu enggak boleh, dia harus keluar,” tegas Hanif, menyoroti bahwa aturan pemutihan tidak berlaku untuk perusahaan yang berada dalam kawasan hutan konservasi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menyatakan bahwa pemerintah terpaksa memutihkan 3,3 juta hektare kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan, mengacu pada Pasal 110 A dan 110 B UU Cipta Kerja.