Revitalisasi Monas Belum Kantongi Izin Komisi Pengarah
Berita Baru, Jakarta – Revitalisasi Monumen Nasional (Monas) belum mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Menurut Setya Utama Sekretaris Utama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) adanya Komisi Pengarah tersebut sudah ada dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.
Setya menyebutkan bahwa Keppres itu juga mengatur setiap pembangunan yang dilakukan di kawasan Medan Merdeka harus mendapatkan izin dari Komisi Pengarah.
“Bisa saya sampaikan bahwa pembangunan itu, revitalisasi itu, belum ada izin,” kata Setya, dikutip dari Kompas Kamis (23/1).
Komisi Pengarah tersebut ialah terdiri dari gabungan tujuh instansi. Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjabat sebagai ketuanya dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai sekretaris.
Setya memastikan bahwa Mensesneg Pratikno belum pernah menanda tangani izin untuk merevitalisasi kawasan Monas.
“Dan memang belum pernah ada pengajuan izin,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Setya menuturkan pembangunan di kawasan Medan Merdeka yang sudah mengantongi izin, yakni proyek moda raya terpadu (MRT) fase II Bundaran HI-Kota.
Ia menyebut, sudah ada izin pembangunan stasiun di kawasan Taman Medan Merdeka.
“Di depan Kementerian Perhubungan, antara Monas dan Kementeria Perhubungan. Itu sudah ada izin dari kita dengan beberapa rekomendasi,” ucap dia.
Setya mengatakan akan membicarakan perihal revitalisasi monas yang sudah mulai dikerjakan didalam internal Komisi Pengarah.
Anggota Dewan Pengarah tersebut ada enam anggota yakni Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Pariwisata.
“Nanti tim pengarah akan bicarakan itu,” katanya.
Sebelumnya, Permasalahan izin revitalisasi ini juga di kritik dalam rapat bersama Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD pada Rabu (22/1).
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta pengerjaan revitalisasi kawasan Monas itu untuk segera dihentikan, karena Pemprov DKI Jakarta belum mendapatkan izin dari Kemensetneg.
“Pokoknya semua kegiatan di Monas, Bapak hentikan sementara sampai ada persetujuan dari Mensesneg terkait Keppres,” tegas Ida.