Revisi UU ITE Diteken Presiden: Pasal Kontroversial Tetap Bertahan, Berita Bohong Kini Jadi Pidana
Berita Baru, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jilid II pada 2 Januari 2024, dan sejak itu resmi berlaku.
UU ini, yang kini menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024, mengalami sejumlah perubahan, namun beberapa pasal kontroversial, seperti pidana berita bohong dan pencemaran nama baik, tetap bertahan.
Beberapa poin utama dalam revisi UU ITE jilid II yang sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi antara lain:
- Pasal Kontroversial Pencemaran Nama Baik dan Ancaman Kekerasan: Pasal 27 yang dikenal sebagai pasal kontroversial terkait pencemaran nama baik dirampingkan dari empat ayat menjadi dua ayat. Meskipun ayat yang mengatur penghinaan atau pencemaran nama baik dan pemerasan atau pengancaman dihapus, dua pasal baru, yaitu pasal 27A dan 27B, mengatur hal serupa. “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik,” bunyi pasal 27A. Pasal 27B mengatur larangan mengancam orang lain menggunakan saluran elektronik.
- Ancaman Pribadi: Revisi UU ITE mengubah ketentuan pasal karet lainnya, yaitu pasal 29, yang awalnya mengatur ancaman kekerasan yang ditujukan secara pribadi. Versi revisi menghilangkan ketentuan “pribadi” dan berubah menjadi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.”
- Perlindungan Anak di Internet: UU ITE menambahkan aturan perlindungan anak di internet dengan pasal 16A. Penyelenggara sistem elektronik diwajibkan menyediakan informasi terkait anak, mencakup batasan minimum usia anak yang dapat menggunakan produk atau layanannya; mekanisme verifikasi pengguna anak; serta mekanisme pelaporan penyalahgunaan produk, layanan, dan fitur yang melanggar atau berpotensi melanggar hak anak.
- Pengecualian Sanksi: Revisi UU ITE memberi pengecualian sanksi bagi pelanggar aturan informasi kesusilaan dan pencemaran nama baik. Pengecualian ini berlaku jika perbuatan dilakukan demi kepentingan umum, untuk pembelaan diri sendiri, atau jika informasi tersebut merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan/atau ilmu pengetahuan.
Penyidik kepolisian atau pejabat ASN tertentu di lingkungan pemerintah yang relevan di bidang ITE kini memiliki wewenang untuk menutup akun media sosial, rekening bank, uang elektronik, dan atau aset digital sesuai aturan pasal 43 huruf i yang ditambahkan.
Berita bohong juga mendapatkan perhatian dalam revisi ini dengan menambahkan aturan pidana penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan kerusuhan di masyarakat di pasal 28 ayat (3).