Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Rencana Kenaikan Tarif PPN, Hipmi: Kontradiksi Opsi di Tengah Pandemi

Rencana Kenaikan Tarif PPN, Hipmi: Kontradiksi Opsi di Tengah Pandemi



Berita Baru, Jakarta – Pemerintah berencana akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun depan, dengan tujuan untuk mengejar target pajak 2022, dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2021, 4 Mei 2021.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP HIPMI Ajib Hamdani, menilai sebuah opsi kebijakan pragmatis yang dilontarkan oleh Menteri Keuangan, dan cenderung mengabaikan kondisi pemulihan ekonomi yang belum normal. 

Indikatornya, kata Ajib, terlihat jelas dari pertumbuhan ekonomi di kuartal I 2021 masih minus sebesar 0,74 persen. Jika mengacu pada Undang-Undang PPN, Pasal 7 menyebutkan bahwa tarif PPN adalah sebesar 10 persen.

“Tetapi, pemerintah bisa membuat kebijakan untuk menaikkan tarif sampai dengan 15 persen. Artinya, tanpa proses persetujuan DPR, pemerintah bisa dengan serta merta menaikkan tarif PPN ini,” kata Ajib di Jakarta, Jumat (7/5/2021).

Dari sisi legal dan payung hukum, tambah Ajib, pemerintah bisa melakukan penyesuaian tarif ini. Di sisi lain, pemerintah sudah memprediksi bahwa ekonomi masih membutuhkan waktu untuk pemulihan secara normal setelah tahun 2022 mendatang.

“Dengan disetujuinya Perpu Nomor 1 tahun 2020, yang disahkan menjadi UU nomor 2 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Menangani Pandemi Covid-19,” tambah Ajib.

Adapun data penerimaan pajak tahun 2020, PPN dalam negeri memberikan kontribusi pemasukan sebesar Rp 298,4 triliun dan PPN Impor sebesar Rp 140,14 triliun. Total PPN sejumlah Rp 439,14 triliun ini setara dengan 36,63 persen penerimaan pajak.