Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Putaran Kedua KPU

Rencana Hapus Sanksi Diskualifikasi Dana Kampanye, ICW: Abaikan Integritas Pemilu



Berita Baru, Jakarta – Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghapus sanksi diskualifikasi bagi pasangan calon yang tidak menyampaikan laporan dana kampanye pada Pilkada Serentak 2024 memicu kritik tajam. Penghapusan sanksi ini dinilai dapat mengancam transparansi dan akuntabilitas pelaporan dana kampanye, yang merupakan elemen krusial dalam menjaga integritas pemilu.

Pada 2 Juli 2024, dalam uji publik dua Peraturan KPU (PKPU) mengenai kampanye dan dana kampanye, KPU memutuskan untuk menghapus ketentuan yang memberikan sanksi diskualifikasi bagi pasangan calon yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye. KPU beralasan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan UU nomor 6/2020 (UU Pilkada) yang hanya mengatur sanksi diskualifikasi bagi calon yang menerima sumbangan terlarang, bukan untuk mereka yang tidak menyerahkan laporan.

“Laporan dana kampanye baik dalam bentuk Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) LPSDK, dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sangat penting bagi pemilih untuk memberikan informasi mengenai aktor yang menyumbang, untuk apa sumbangan tersebut digunakan, serta untuk menjaga integritas pemilu,” demikian dikutip dari rilis resmi ICW, Selasa (6/8/2024).

Keputusan ini, menurut ICW akan menimbulkan kekhawatiran karena sebelumnya PKPU nomor 5/2017 Pasal 54 dengan tegas memberikan sanksi diskualifikasi untuk pasangan calon yang tidak menyampaikan LPPDK. Dalam rancangan PKPU terbaru, sanksi yang dikenakan berupa larangan untuk melakukan kegiatan kampanye dan peringatan tertulis, dengan toleransi waktu tambahan tujuh hari untuk penyampaian LADK.

Mereka menilai bahwa perubahan ini menunjukkan kurangnya perhatian terhadap pentingnya pelaporan dana kampanye. Mereka menekankan bahwa laporan dana kampanye sangat penting untuk transparansi, mencegah korupsi, dan memastikan integritas pemilu.

“Pelaporan dana kampanye seharusnya menjadi instrumen penting yang tidak dapat dikompromikan, bukan sekadar formalitas,” tegas mereka.

Temuan dari pemantauan ICW dan KPK menunjukkan bahwa pelaporan dana kampanye pada Pilkada sebelumnya sering kali tidak memadai. Hal ini mencerminkan kebutuhan mendesak untuk mempertegas sanksi dan memastikan bahwa semua calon melaksanakan kewajiban pelaporan dengan integritas.

ICW dan Perludem mendesak KPU untuk mengembalikan ketentuan sanksi diskualifikasi dan memastikan bahwa peraturan pemilu berfokus pada kepentingan pemilih serta prinsip demokrasi, bukan pada kemudahan bagi peserta pemilu yang tidak taat.