RB Terancam 5 Tahun Penjara dalam Kasus Bunuh Diri NWR
Berita Baru, Jawa Timur – Polri melalui Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polres Mojokerto bergerak cepat mengungkap kasus bunuh diri NWR (23) yang merupakan seorang mahasiswi di area pemakaman di Mojokerto.
Melalui unggahan Instagram akun resmi Divisi Humas Polri ditegaskan bahwa berdasar hasil penyelidikan, Polri telah mengamankan oknum polisi berinisial RB sebagai tersangka. RB merupakan seorang polisi berpangkat Bripda yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan.
“Polri telah mengamankan dan sedang memeriksa seorang pria berinisial RB terkait kasus kematian NWR. Oknum RB diketahui berprofesi sebagai polisi yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten,” Wakapolda Jatim, Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo, di Mapolres Mojokerto.
Tersangka dan korban diketahui berkenalan pada Oktober 2019 dan berpacaran. Berdasarkan hasil interogasi terhadap RB, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri mulai tahun 2020 hingga 2021, sehingga mengakibatkan NWR dua kali hamil dan diaborsi bersama RB.
“Korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melakukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan secara internal Polri akan menindak tegas RB dengan ketentuan yang sudah mengatur di kepolisian yaitu Perkap Nomor 14 tahun 2011 yaitu tentang Kode Etik Pasal 7 dan Pasal 11.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta jika RB dan NWR sudah melakukan aborsi janin hasil hubungan keduanya. Bahkan sejoli ini sudah dua kali menggugurkan kandungannya. Atas perbuatannya, RB dijerat Pasal 348 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Kemudian Polri juga akan menindak tegas oknum berinisial RB dengan Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP,” tukasnya.