Razia Warung Abar-Abir Gresik, Puluhan Liter Tuak dan Pramusaji Diamankan
Berita Baru, Gresik – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik kembali merazia peredaran minuman keras (Miras) berkedok warung kopi di Desa Abar-Abir, Kecamatan Bungah, Gresik pada Selasa (22/2).
Razia ini dilakukan karena menurut laporan warga warung kopi tersebut menjajakan tuak dan kerap dibuat minum-minuman atau mabuk-mabukan oleh para pelanggannya, bahkan tak jarang dibuat tawuran.
Kepala Bidang (Kabid) Trantibun Satpol PP Gresik, Sulyono mengatakan, jajarannya langsung bertindak dengan mendatangi lokasi setelah mendapat laporan dari Kecamatan Bungah. Hasilnya, 1 jerigen berisi 25 liter dalam kemasan 10 botol dan 4 bungkus plastik siap dijual berhasil diamankan.
Selain mengamankan tuak, petugas Satpol PP Gresik juga mengamankan pramusaji yang berjualan di sebelah tempat minuman tuak. Mereka langsung dibawa ke markas Kantor Satpol PP Gresik.
“Iya kemarin mengamankan 1 jerigen berisi 25 liter dan 4 bungkus plastik berisi 1.5 liter dalam 10 botol yang sudah siap jual serta pramusaji yang berjualan di warkop sebelahnya,” kata Sulyono.
Menurut Sulyono, pihaknya melaksanakan tugas penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 tahun 2004 dan Perda Nomor 7 tahun 2002 tentang larangan peredaran miras dan larangan pelacuran dan percabulan di kabupaten Gresik.
“Kami tetap akan selalu melakukan penegakan Perda tersebut untuk mengamankan Kabupaten Gresik lebih aman dan tentram,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Gresik, Suprapto menyatakan, pramusaji yang diamankan selanjutnya diberi pembinaan dan peringatan untuk tidak melakukan perbuatannya kembali, juga dilakukan pendataan ulang agar nantinya di lain hari kalau mereka melakukan perbuatannya kembali akan dilakukan sanksi.
“Iya pramusaji diberi pembinaan sekaligus pendataan ulang untuk mereka. Tujuannya agar mereka tidak melakukan atau menjual minuman-minuman tuak kedepannya,” tutupnya.