Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Rapat Paripurna DPRD Gresik
Rapat Paripurna DPRD Gresik, (Foto: Rifqy/Beritabaru.co).

Rapat Paripurna 4 DPRD Gresik; 1 Ranperda Tidak Disahkan



Berita Baru, Gresik – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik menggelar Rapat Paripurna penyampaian Panitia Khusus (Pansus) dan pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) 2020.

Bertempat di Ruang Paripurna DPRD Gresik, Kamis (26/12), rapat dpimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Ahmad Nur Hamim dan dihadiri oleh Wakil Bupati Gresik, Mohammad Qosim, serta beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Gresik.

Empat Ranperda 2020 yang dibahas dalam rapat paripurna ini adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir, Penyelenggaraan dan Retribusi Kendaraan Bermotor, pencabutan Perda Nomer 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Kekayaan Daerah berupa Penggunaan Rumah Susun Sewa, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2019-2039.

Setelah mendengarkan tanggapan dari fraksi-fraksi tiga Ranperda 2020 disepakati untuk disahkan. Sementara satu ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik 2019-2039 belum bisa disahkan.

Hal ini dikarenakan usulan dari seluruh fraksi untuk menunggu perpanjangan masa Panitia Khusus (Pansus) melengkapi berkas dan menunggu jawaban laporan Gubernur Jawa Timur.

Dalam keterangan lebih lanjut, Ketua Pansus RTRW 2019-2039, Wafiroh Ma’shum mengatakan akan berupaya melengkapi persyaratan lain yang dibutuhkan.

“Karena ada beberapa persyaratan yg belum dapat dipenuhi oleh Pemda Gresik, seperti rekomendasi BIG dari Pemprov untuk mendapatkan persetujuan substansi dari kementrian ATR/BPN. Maka pembahasan tidak dapat dilanjutkn.”

“Pansus merekomendasikan untuk dilanjutkan pembahasannya sesuai mekanisme yg ada dan minta perpanjangan waktu kepada pimpinan dewan,” ujar Wafiroh.

Adapun Wakil Bupati Gresik, Mohammad Qosim mengatakan Ranperda RTRW 2019-2039 belum bisa disahkan dikarenakan belum ada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang disertakan.

“Pemerintah Kabupaten Gresik menyetujui usulan teman-teman DPRD untuk memperpanjanjangan masa Pansus agar kajian Ranperda RTRW 2019-2039 lebih matang dan tidak mandul. Karena Ranperda ini bersifat revisi, maka sementara kita gunakan Perda yang lama dulu,” terang Qosim.

Hasil rapat paripurna akan di serahkan ke Bagian Hukum Pemkab Gresik untuk selanjutnya diserahkan ke Gubernur Jawa Timur. (*)