Rancangan Perpres Kerukunan Umat Beragama Dinilai Tidak Inklusif
Berita Baru, Jakarta – Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (PKUB) kini tengah mendapat sorotan tajam dari SETARA Institute.
Kedua organisasi tersebut berpendapat bahwa Ranperpres PKUB belum mengakomodasi keberagaman dan eksistensi umat penghayat kepercayaan, yang berimplikasi pada potensi diskriminasi terhadap kelompok minoritas. Kritik ini menjadi poin penting dalam perkembangan politik dan pemberantasan diskriminasi di Indonesia.
“Dalam kajian kami, Ranperpres ternyata masih memuat berbagai norma yang berpotensi menimbulkan diskriminasi, terutama bagi kelompok minoritas agama dan kepercayaan,” ungkap Sayyidatul Insiyah, Peneliti SETARA Institute.
Sayyidah mengatakan hal ini menunjukkan bahwa keberagaman masyarakat masih belum sepenuhnya terakomodasi dalam ranah regulasi yang diajukan pemerintah.
Sayyidatul juga menyoroti usulan perubahan yang telah disusun oleh SETARA Institute dan INFID terkait Ranperpres PKUB. Dari 36 Pasal yang ada, mereka mengusulkan 21 perubahan baik dalam redaksi maupun substansi. Ke-21 perubahan ini diperlukan untuk memastikan bahwa hak-hak konstitusional masyarakat terlindungi, terutama hak-hak terkait dengan Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB).
“Perubahan ini dapat diringkas ke dalam empat poin utama,” kata Sayyidatul.
Pertama, usulan untuk menginklusi penghayat kepercayaan dalam pengaturan PKUB, mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengafirmasi kesetaraan antara agama dan kepercayaan.
Kedua, pentingnya integrasi tata kelola pemerintahan inklusif sebagai prinsip utama tugas pemerintahan kepala daerah dalam PKUB.
Ketiga, transformasi pengaturan pendirian rumah ibadah untuk meminimalisasi penolakan terhadap pendirian rumah ibadah.
Keempat, reformasi kelembagaan FKUB agar lebih efektif dalam memajukan kerukunan umat beragama.
“Keseluruhan usulan ini diajukan demi meningkatkan efektivitas kelembagaan FKUB agar kontributif pada pemajuan KUB,” tegas Sayyidah.
Sorotan terhadap Ranperpres PKUB ini semakin menggambarkan pentingnya mengedepankan nilai-nilai inklusivitas dan toleransi dalam regulasi yang mengatur kehidupan beragama di Indonesia.