Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Putusan MK soal Eks Koruptor di Pilkada, inilah Tanggapan Mendagri

Putusan MK soal Eks Koruptor di Pilkada, inilah Tanggapan Mendagri



Berita Baru, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jeda lima tahun bagi eks narapidana kasus korupsi untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebagai sebuah jalan tengah.

“Saya lihat keputusan MK mengambil jalan tengah,” kata Tito Karnavian dalam acara Mukernas V Partai Persatuan Pembangunan di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta tadi malam, Sabtu, (14/12/2019).

Tito menegaskan pemerintah tidak bisa mengintervensi putusan eks narapidana maju dalam Pilkada.

“Kita tidak intervensi yaitu napi koruptor boleh ikut setelah 5 tahun lepas. Artinya teori pembalasan ada dihukum, ditambah 5 tahun nggak boleh nyalon nanti. Kemudian teori rehabilitasi masih dikasih kesempatan tidak dicabut hak politiknya, kecuali dicabut oleh pengadilan,” ungkap Tito.

Sebelumnya, MK menerima sebagian permohonan uji materi pasal pencalonan mantan narapidana sebagai kepala daerah yang termuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Hakim Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).

Setidaknya, ada empat hal yang diatur dalam pasal itu. Pertama, seseorang yang dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah tidak pernah diancam dengan hukuman pidana penjara atau lebih, kecuali tindak pidana kealfaan dan tindak pidana politik.

Kedua, mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya apabila yang bersangkutan telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara. 

Selanjutnya, seorang calon kepala daerah yang merupakan mantan narapidana harus mengumumkan latar belakang dirinya sebagai seorang mantan napi. Terakhir, yang bersangkutan bukan merupakan pelaku kejahatan yang berulang.