Putusan Hakim PN Jepara atas Kasus Tambak Udang Ilegal di Karimunjawa Dinilai Terlalu Ringan
Berita Baru, Jepara – Pengadilan Negeri (PN) Jepara menjatuhkan hukuman pidana kepada empat petambak udang ilegal di Karimunjawa yang dinilai ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim yang terdiri dari Meirina Dewi Setiawati, S.H., M.Hum., Parlin Mangatas Bona Tua, S.H., M.H., dan Joko Ciptanto, S.H., memutuskan hukuman penjara dan denda yang jauh di bawah tuntutan awal. Keputusan ini diumumkan pada sidang putusan yang digelar Rabu, 30 Oktober 2024.
Teguh Santoso (43) divonis penjara 1 tahun 10 bulan dengan denda Rp50 juta, sementara Sutrisno (50) dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 2 bulan dengan denda Rp30 juta. Dua terdakwa lainnya, Mirah Sanusi Darwiyah (47) dan Sugianto Limanto (50), masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp30 juta. Keempat terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Namun, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Kedu mengkritik putusan tersebut sebagai bentuk ketidakadilan, mengingat tuntutan JPU yang jauh lebih berat. “Hakim tidak mempertimbangkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang seharusnya menjadi dasar dalam kasus pelanggaran lingkungan ini,” tulis PPMI Kedu dalam pernyataan yang diunggah di Instagram @ppmikedu pada Sabtu (2/11/2024).
Sebelumnya, JPU menuntut hukuman yang jauh lebih berat, yakni penjara 6 tahun dan denda Rp7 miliar untuk Teguh, serta 4 tahun penjara dan denda sama untuk Sutrisno. Mirah dan Sugianto masing-masing dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.
Kuasa monitoring masyarakat Lingkar Juang Karimunjawa turut menyampaikan kritik atas putusan ini. “Majelis Hakim PN Jepara tidak berpedoman seutuhnya pada Perma Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Lingkungan Hidup,” ujar perwakilan Lingkar Juang dalam keterangan tertulis mereka. Mereka menilai hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan dampak kerusakan lingkungan akibat tambak udang ilegal tersebut.
Tambak milik para terdakwa, termasuk CV Bimantara Vanname milik Sutrisno dan PT Indo Bahari Sejahtera yang dimiliki Sugianto, beroperasi tanpa memperhatikan ketentuan lingkungan yang berlaku. Pada 2023, Gakkum KLHK telah melakukan operasi gabungan dan menemukan pelanggaran serius pada penggunaan pipa inlet yang tidak sesuai regulasi. PPMI Kedu dan berbagai elemen masyarakat mendesak pengawasan yang lebih ketat terhadap tambak udang ilegal dan penegakan hukum yang lebih tegas untuk mencegah kerusakan lingkungan berlanjut di Karimunjawa.