Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Puluhan Warga Sukoharjo Desak Kasasi Adil untuk PT RUM di Depan Mahkamah Agung

Puluhan Warga Sukoharjo Desak Kasasi Adil untuk PT RUM di Depan Mahkamah Agung



Berita Baru, Jakarta – Puluhan warga Sukoharjo yang terdampak pencemaran lingkungan oleh PT Rayon Utama Makmur (PT RUM) melakukan aksi titir di depan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Senin (22/7/2024). Aksi ini bertujuan untuk memperingatkan dan mendukung Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) dalam memberikan putusan kasasi yang adil dan menghukum berat PT RUM atas pencemaran lingkungan di Kabupaten Sukoharjo.

Dalam Siaran Pers yang di terbitkan oleh LBH Semarang pada Kamis (8/8/2024), warga Sukoharjo telah berjuang keras melawan dampak pencemaran yang ditimbulkan oleh PT RUM sejak 2017. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari aksi massa, mediasi, hingga pelaporan ke lembaga negara. Pada 9 Maret 2023, sebanyak 185 warga mengajukan gugatan perwakilan kelompok (Class Action) ke Pengadilan Negeri Sukoharjo. Mereka menuntut PT RUM untuk memulihkan hak-hak warga, menghentikan aktivitas yang menimbulkan bau busuk, dan membayar ganti rugi.

Namun, pada 7 Desember 2023, PN Sukoharjo menolak seluruh gugatan tersebut. Putusan ini dianggap tidak berdasar dan cenderung membela PT RUM, yang membuat para penggugat mengajukan banding. Sayangnya, Pengadilan Tinggi Semarang juga menolak gugatan tersebut pada 7 Februari 2024.

“Keputusan ini sangat mengecewakan. Majelis Hakim seolah-olah menutup mata terhadap fakta-fakta yang ada,” ujar warga Sukoharjo. “Kami mendesak Mahkamah Agung untuk memberikan putusan yang adil dan tidak berpihak pada PT RUM.”

Selain gugatan perdata, PT RUM juga dituntut secara pidana oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaan Agung, dan Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Pada 14 September 2023, sidang pertama digelar dengan dakwaan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, pada 7 Februari 2024, majelis hakim juga membebaskan PT RUM dari tuntutan pidana, meskipun bukti-bukti yang ada dinilai cukup untuk membuktikan pencemaran.

“Putusan yang kami terima tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Bukti dan saksi yang kami ajukan jelas menunjukkan bahwa PT RUM telah melakukan pencemaran lingkungan,” tambah warga Sukoharjo.

Dalam aksi titir yang digelar di depan Mahkamah Agung, warga Sukoharjo memukul kentongan secara bersamaan, sebagai simbol peringatan dan dorongan kepada Majelis Hakim untuk berani mengeluarkan putusan yang adil. Aksi ini diharapkan dapat mendesak MA untuk segera memberikan putusan kasasi yang sesuai dengan hukum dan keadilan, serta memberikan hukuman yang berat kepada PT RUM atas kerusakan lingkungan yang telah ditimbulkannya.

Warga Sukoharjo