Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pukat Trawl Ancam Perairan Mengare Gresik, Nelayan Minta Dewan Atur Perda Larangan

Pukat Trawl Ancam Perairan Mengare Gresik, Nelayan Minta Dewan Atur Perda Larangan



Berita Baru, Gresik – Peredaran oknum nelayan yang menangkap ikan menggunakan pukat harimau (pukat trawl) di sekitar perairan Mengare membuat resah para nelayan tradisional di tiga desa di Pulau Mengare Kecamatan Bungah Gresik. Pukat harimau diduga digunakan nelayan dari luar.

Selain merusak ekosistem laut, penggunaan alat tangkap pukat trawl juga sangat mengganggu aktifitas nelayan tradisional setempat. Ditambah lagi mereka melakukan aktifitas penangkapan di area yang tak kurang dari 5 mil dari bibir pantai.

Kondisi itu sontak membuat sejumlah perwakilan kelompok nelayan dari tiga desa yakni, Desa Tanjung Widoro, Desa Kramat, Desa Watu Agung, mengadu kepada Anggota Komisi II DPRD Gresik, Syahrul Munir terkait keresahan mereka atas maraknya aktifitas nelayan yang tidak ramah lingkungan tersebut.

“Saestu jaring trawl niku dadosaken nelayan ten mriki resah pak (Beneran jaring trawl itu membuat nelayan disini resah pak, red),” ungkap Asnan, salah satu nelayan asal Desa Tanjung Widoro, Minggu (21/3).

Dikatakan Asnan, jaring trawl dapat mengakibatkan menurunnya hasil tangkapan nelayan tradisional mengare. Pihaknya beberapa kali mengingatkan mereka para oknum nelayan yang menggunakan jaring trawl, namun upaya nelayan tradisional tersebut sia-sia.

“Bahkan kami sudah sering mengingatkan mereka, namun upaya kami sia-sia, mereka justru terkesan abai dan tidak ada jerahnya,” keluhnya.

Sementara itu, Ketua Kelompok Nelayan Desa Tanjung Widoro, Fadil menegaskan, pihaknya meminta aparat berwajib agar lebih tegas menindak keberadaan oknum nelayan yang menggunakan jaring trawl. Bila perlu dalam proses hukum penindakan, kelompok nelayan tradisional ikut dilibatkan.

“Kami meminta agar aparat berwajib lebih tegas menindak mereka (pukat trawl), dan kami ingin mengetahui bagaimana proses hukum yang mereka jalani, agar ada efek jera bagi mereka,” tandasnya.

Ia juga meminta agar rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan mengatur terkait larangan penggunaan jaring trawl di perairan Gresik, khususnya di perairan Mengare.

“Kami setuju dengan adanya Ranperda ini, tetapi kami juga meminta agar ada aturan pelarangan penggunaan jaring trawl di perairan gresik khususnya di peraira mengare, karena ini sudah sangat merugikan,” tukasnya.

Mendapat aduan itu, Anggota DPRD Gresik Syahrul Munir berjanji akan segera menyampaikan kepada pihak-pihak terkait. Ia menegaskan bahwa dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait perlindungan nelayan juga nantinya membahas terkait aturan penggunaan pukat trawl.

“Segera akan saya tindaklanjuti berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam hal ini Satpolairut dan DKPP, selanjutnya dalam Ranperdda perlindungan nelayan nantinya juga akan kita masukkan aturan terkait penggunaan pukat trawl,” tegas politisi muda yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PKB Gresik itu.

Sebagai komitmen, Syahrul mempersilahkan para nelayan melaporkan jika ada aktifitas pukat trawl, “Silahkan langsung laporkan dokumentasinya ke saya, selanjutnya akan saya sampaikan ke pihak berwenang,” pintanya.

Dalam kesempatan itu, hadir pula tiga kepala desa di pulau Mengare, yakni Kepala Desa Watu Agung Zamrozi, Kepala Desa Tanjung Widoro Nastain, Kepala Desa Kramat M.Taufiq, serta puluhan nelayan tradisional se-Pulau Mengare.