Puan Maharani Respons Peluang Interpelasi DPR Terkait Pengakuan Agus Rahardjo
Berita Baru, Jakarta – Ketua DPR, Puan Maharani, memberikan tanggapan terhadap potensi interpelasi DPR yang muncul setelah pengakuan eks Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengenai dugaan intervensi Presiden Joko Widodo terhadap kasus korupsi Setya Novanto pada 2017.
Puan menyatakan bahwa DPR tetap menjunjung tinggi supremasi hukum, sementara menilai bahwa usulan interpelasi merupakan hak masing-masing anggota dewan. Di kompleks parlemen, Selasa (5/12/2023).
Puan mengungkapkan, “Kami menjunjung supremasi hukum yang ada. Jadi yang kami kedepankan adalah bagaimana menjalankan supremasi hukum itu secara dengan baik-baik dan benar. Bahwa kemudian ada kemudian nantinya ada wacana atau keinginan dari anggota untuk melakukan itu, itu merupakan hak anggota.”
Meskipun demikian, Puan menegaskan bahwa DPR akan mempertimbangkan apakah interpelasi diperlukan dalam kasus tersebut. Ia menjamin bahwa DPR akan terus mengedepankan supremasi hukum. “Kami juga akan mencermati apakah hal itu diperlukan atau tidak. Yang penting bagaimana supremasi hukum itu bisa berjalan secara baik dan benar,” tambahnya.
Hak interpelasi merupakan salah satu hak istimewa DPR untuk meminta keterangan dari pemerintah mengenai kebijakan yang dianggap penting dan strategis. Dalam Pasal 194 UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3, hak interpelasi setidaknya diusulkan oleh minimal 25 orang dari anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi.
Pengakuan Agus Rahardjo tentang adanya desakan dari Jokowi terhadap penanganan kasus e-KTP pada 2017 telah memicu perdebatan di kalangan DPR dan masyarakat. Meski Jokowi membantah adanya pemanggilan Agus kala itu, publik menunggu perkembangan selanjutnya terkait dugaan intervensi tersebut.