Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PT Perorangan Dinilai Solusi Inovatif Memacu Usaha Mandiri di Indonesia
Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn., Ph.D. Notaris, PPAT, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

PT Perorangan Dinilai Solusi Inovatif Memacu Usaha Mandiri di Indonesia



Berita Baru, Yogyakarta – Dunia usaha Indonesia kini semakin dinamis dengan hadirnya PT Perorangan, sebuah inovasi regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Bentuk badan hukum ini menawarkan solusi inovatif bagi individu yang ingin memulai usaha secara mandiri tanpa perlu mitra bisnis atau pemodal tambahan. PT Perorangan, atau Perseroan Perorangan, memberikan kemudahan dan perlindungan hukum yang signifikan bagi pengusaha pemula.

Ricco Survival Yubaidi, seorang notaris, PPAT, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), menjelaskan pentingnya PT Perorangan dalam mendukung iklim usaha di Indonesia.

“Penting bagi pengusaha pemula untuk memiliki PT Perorangan. Tidak disarankan bagi seseorang yang telah memulai usaha tetapi tidak memiliki perizinan atau suatu badan hukum tertentu. Memiliki badan hukum PTP memberikan sejumlah kelebihan yang signifikan,” ujar Ricco.

Salah satu keunggulan utama dari PT Perorangan adalah proses pendiriannya yang tidak memerlukan akta notaris. Hal ini berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT) konvensional yang memerlukan akta pendirian oleh notaris. Kemudahan ini sejalan dengan tujuan utama PT Perorangan, yaitu untuk menciptakan para wirausaha atau pengusaha baru dengan menghilangkan birokrasi yang rumit.

“Dengan menghilangkan birokrasi yang rumit, pengusaha pemula dapat lebih mudah memasuki dunia usaha tanpa hambatan yang berarti,” tambah Ricco.

Selain itu, PT Perorangan memberikan perlindungan hukum terhadap aset pribadi pendiri dari kewajiban perusahaan.

“Salah satu kelebihan utama adalah adanya kepastian pemisahan harta kekayaan. Ini berarti bahwa harta pribadi pemilik perusahaan terpisah dari harta perusahaan, sehingga memberikan perlindungan terhadap aset pribadi jika terjadi masalah hukum atau finansial pada perusahaan,” jelas Ricco.

“Biaya pendaftaran PT Perorangan sangat murah dibandingkan dengan pendirian PT konvensional. Pendaftaran PT Perorangan juga tidak sulit karena hanya memerlukan pengisian form pernyataan pendirian,” kata Ricco.

Menurutnya, status badan hukum PT Perorangan yang diumumkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memberikan legitimasi dan perlindungan hukum bagi usaha tersebut.

“Terdapat tiga hal utama yang dapat memicu perubahan ini: pertama, ketika jumlah pemilik PT berubah dari satu orang menjadi lebih dari satu orang; kedua, ketika modal usaha mencapai lebih dari 5 miliar rupiah; dan ketiga, ketika kegiatan usaha yang dilakukan berada dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang hanya dapat dijalankan oleh PT konvensional,” terang Ricco.

Eksistensi PT Perorangan sebagai sarana percepatan usaha bagi masyarakat Indonesia tidak hanya menawarkan kemudahan dalam pendirian, tetapi juga memberikan akses yang lebih baik ke pembiayaan dan program-program pemerintah yang ditujukan untuk usaha mikro dan kecil. Dengan status badan hukum, PT Perorangan dapat lebih mudah mendapatkan dukungan finansial dari lembaga keuangan, serta memanfaatkan berbagai insentif dan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah.

PT Perorangan juga dirancang sebagai batu loncatan menuju Perseroan Terbatas (PT) konvensional. Setelah usaha berkembang dan kekayaan perusahaan mencapai batas tertentu, pengusaha dapat melakukan transisi ke PT konvensional dengan menyusun anggaran dasar yang sesuai, mencari mitra bisnis untuk memenuhi syarat minimal dua pendiri, dan melaksanakan proses legalitas perubahan bentuk badan hukum.

“PT Perorangan merupakan inovasi regulasi yang memberikan banyak peluang bagi pengusaha mikro dan kecil di Indonesia. Fleksibilitas dan kemudahan pendirian yang ditawarkan oleh PT Perorangan dapat mempercepat masyarakat dalam berkegiatan usaha, sekaligus memberikan perlindungan hukum dan akses ke pembiayaan yang lebih baik,” kata Ricco.

Dengan pemahaman yang tepat tentang tanggung jawab dan implikasi hukum dari bentuk badan hukum ini, PT Perorangan dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemberdayaan usaha kecil di Indonesia. Dukungan regulasi yang tepat akan memfasilitasi transisi menuju Perseroan Terbatas (PT) konvensional, mendorong lebih banyak individu untuk berpartisipasi aktif dalam dunia usaha, dan memperkuat ekonomi nasional secara keseluruhan.