Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PT Hagihara West Java Industries

PT Hagihara West Java Industries Dituding Lakukan Union Busting



Berita Baru, Karawang – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Sarbumusi Karawang, Pupung Syaeful Kamil menuding PT Hagihara West Java Industries melakukan pemberangusan terhadap serikat (union Busting) dengan melakukan PHK kepada 12 karyawan.

“Ini jelas pemberangusan Sarbumusi disana dan tindakan tersebut melawan UU,” Ungkap Pupung, Minggu (30/8).

Pupung menjelaskan kronologi dugaan pemberangusan terhadap Sarbumusi di PT Hagihara West Java Industries.

Sejumlah 12 orang pendiri dan sekaligus pengurus Sarbumusi menyampaikan hasil pencatatan dari Disnaker Kabupaten Karawang kepada pihak perusahaan.

Gelagat buruk perusahaan mulai terlihat Ketika Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang pada tanggal 15 Juli 2020 datang ke perusahaan untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi pendirian serikat pekerja namun pihak manajemen perusahaan menolak kedatangan DISNAKERTRANS tersebut dengan alasan yang tidak jelas.

“Pada tanggal 20 Juli 2020 pagi pihak perusahaan memanggil tiga orang pengurus dalam hal ini saudara Hidayat, Iskandar dan Hengky Firmansyah untuk menghadap manajemen perusahaan dan menyatakan bahwa ketiga orang tersebut dinyatakan telah di putus hubungan kerjanya dan dilarang berada di area perusahaan lagi” terang Pupung.

“Kemudian sore hari di tanggal dan hari yang sama tiga orang pengurus dalam hal ini saudara Dodi Kurnia, Azis Syaridin dan Devi Rolla Setiawan di PHK sepihak oleh perusahaan,” imbuhnya.

Selanjutnya, kesewenang-wenangan perusahaan tidak hanya berhenti disitu, perusahaan telah melakukan PHK terhadap beberapa pengurus Sarbumusi yang ada di PT Hagihara West Java Industries.

“Total dua belas orang yang telah di PHK dan Selain itu PT. Hagihara West Java Industries juga menahan upah ke 12 orang selama 2 bulan yaitu upah periode bulan Juli dan Agustus tahun 2020” kata Pupung.

Pupung menambahkan akan mempidanakan tindakan perusahaan yang sudah berlawanan dengan ketentuan Undang-undang.

“Kita akan mempidanakan perusahaan karena sudah melakukan pemberangusan terhadap pekerja” tandasnya.