PSBB Kalsel Disetujui Menteri Kesehatan
Berita Baru, Jakarta – Pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kalimantan Selatan (Kalsel) disetujui oleh Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto.
Wilayah yang akan menerapkan PSBB yaitu meliputi Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, dan Kota Banjarbaru.
Keputusan tersebut ditetapkan Menkes pada tanggal 11 Mei 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/304/2020.
“Menetapkan PSBB di wilayah Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, dan Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” demikian diktum ketetapan dari Surat Keputusan Menkes.
Keputusan pemberlakuan PSBB di wilayah Kalses didasarkan karena di tiga wilayah tersebut mengalami peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan
Selain itu, PSBB di Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, dan Kota Banjar Baru juga disetujui setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
“Usulannya telah kami setujui hari ini, tinggal dilaksanakan oleh pemerintah daerahnya,” ujar Terawan dalam keterangan resminya.
Untuk realisasinya, daerah wajib melaksanakan PSBB dan terus mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat guna mencegah penyebaran virus corona.
Masa pelaksanaan PSBB ialah selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil evaluasi masing-masing daerah.
Dalam melaksanaan PSBB di tiga wilayah itu, pemerintah harus mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial di wilayahnya.