Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PSBB di Gresik Siap Diberlakukan

PSBB di Gresik Siap Diberlakukan



Berita Baru, Gresik – Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Gresik siap di berlakukan. Hal ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Gresik Nomor 12 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam rangka penanganan Covid-19.

Seperti diketahui, Kabupaten Gresik memberlakukan PSBB di 8 Kecamatan. Pemberlakuan akan mulai Selasa (28/4) mendatang.

Reza Pahlevi, Kabag Humas dan Protokol Pemkab Gresik mengatakan, perbup mengenai penerapan PSBB pasial di Gresik siap diberlakukan dan sudah ditandatangani oleh Bupati Sambari.

“Siap diberlakukan (Perbup sudah jadi dan sudah ditandatangani),” ujarnya saat dikonfirmasi Beritabaru.co, Minggu (26/4).

Disebutkan dalam Perbup PSBB, pelaksanaan selama masa inkubasi terpanjang (14 hari). Yakni mulai 28 April 2020 sampai 11 Mei 2020. Jika masih terdapat bukti adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus pasien positif Covid-19 terakhir.

Selanjutnya, selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan di lembaga pendidikan baik sekolah, madrasah, dan juga pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja.

Namun, beberapa tempat kerja atau kantor yang tidak dibatasi kategori seluruh kantor atau instansi pemerintahan, BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19 atau pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan makanan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar.

Kemudian utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu atau kebutuhan sehari-hari.

Kemudian organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan atau sosial juga tak dibatasi.

Kemudian, moda transportasi yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok, kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan, kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.

Soal kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah tertuang di Pasal 13. Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan pembatasan sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah atau di tempat tertentu.

Dalam pelaksaan PSBB semua penduduk dilarang beraktifitas di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB.

Namun, dikecualikan tenaga medis, petugas keamanan, aktivitas emergency, pegawai bertugas malam hari. 

Kemudian, jenis kegiatan yang harus dihentikan atau tempat yang harus ditutup akan dijelaskan lebih lanjut melalui Surat Edaran Bupati Gresik.

Adapun sanksi pelanggar Perbub PSBB akan dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis hingga tindakan pemerintahan yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan pemulihan atau pencabutan izin sesuai dengan kewenangannya.