Proses Hukum Perum Dakota City Gresik Terkesan Jalan di Tempat
Berita Baru, Gresik – Proses hukum perumahan Dakota City dengan dugaan perkara belum mengantongi Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dan menempati lahan hijau atau ruang terbuka hijau (RTH) terkesan jalan di tempat. Terhitung sejak 31 Mei 2021 atau tujuh bulan lalu, surat aduan dilayangkan oleh Forum Kota (Forkot) Gresik, namun sampai saat ini baru sebatas tahapan lidik atau mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Bahkan, perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM) itu telah beberapa kali menindaklanjuti dan mempertanyakan kembali sejauh mana aduannya diproses oleh pihak Polres Gresik.
Ketua Forkot Gresik Haris Sofwanul Faqih melalui Biro Humas Forkot Gresik Rizal mengatakan, kedatangannya ke Polres Gresik kemarin untuk mempertanyakan kembali perkembangan proses aduan perkara perumahan Dakota City.
“Kita datang untuk memfollow up aduan kita terkait dakota city,” ujarnya.
Mengenai perkembangan proses hukum saat ini, Rizal mengaku pihaknya saat ditemui Kasat Reskrim Polres Gresik mendapat jawaban bahwa proses aduan terkait Dakota City tetap berlanjut. Hanya saja, pihaknya menilai selama tujuh bulan ini tidak ada progres yang signifikan. Sehingga terkesan lambat bahkan jalan di tempat.
“Proses saat ini masih tahapan lidik, dan forkot menganggap Polres Gresik jalan di tempat terkait proses aduan dakota city, karena sudah enam bulan tidak ada progres yang signifikan,” ucapnya.
Ketika nanti saksi-saksi terpenuhi, aparat berwajib baru bisa menggelar perkara dengan mengundang salah satu unsur Propam. “Karena permasalahan ini tidak hanya kewenangan Reskrim Polres saja,” terang Rizal menceritakan hasil pertemuannya dengan Kasat Polres Gresik.
Rizal mengaku bahwa Polres Gresik telah terbuka dalam melakukan proses hukum Perum Dakota City sesuai dengan komitmen yang disampaikan dalam audiensi sebelumnya. Kendati begitu, pihaknya mendesak lebih dipercepat agar segera tuntas, sebab perumahan Dakota City jelas-jelas telah menyalahi aturan Undang-Undang (UU) yang berlaku, yaitu perda Gresik Nomor 8 th 2011 dan telah melakukan pemadatan tanah tanpa izin.
“Kami meminta agar proses hukum Perum Dakota City dipercepat agar segera tuntas,” tegasnya.
Sekadar mengingatkan, Forkot Gresik telah beberapa kali melakukan akai unjuk rasa dan audiensi terkait Dakota City, perumahan yang berada di Desa Pandu Kecamatan Cerme tersebut diduga belum mengantongi Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) serta menempati lahan budidaya perikanan serta rawan banjir.