Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Project S TikTok Shop Ancam Produk UMKM di Indonesia

Project S TikTok Shop Ancam Produk UMKM di Indonesia



Berita Baru, Jakarta – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) mengungkapkan keprihatinannya terhadap risiko yang ditimbulkan oleh Project S TikTok Shop bagi pelaku UMKM di Indonesia.

Kecurigaan terhadap Project S TikTok Shop pertama kali muncul di Inggris, di mana perusahaan menggunakan strategi tersebut untuk mengumpulkan data produk yang populer di suatu negara dan kemudian memproduksinya di China.

Produk impor seringkali menguasai pasar digital di Indonesia, termasuk di TikTok. Menurut studi World Economic Forum pada tahun 2021, hanya sekitar 25 persen produk hijab diproduksi secara lokal, sedangkan 75 persen sisanya adalah produk impor.

Untuk menghadapi ancaman banjir produk impor, Menteri Koperasi dan UKM, Teten, mendesak Kementerian Perdagangan untuk segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Teten mengungkapkan bahwa telah dilakukan pembahasan intensif dengan Kemendag mengenai draft perubahan aturan tersebut. Namun, hingga saat ini, revisi final beleid tersebut masih tertunda di Kemendag. Sementara itu, bisnis UMKM mengalami kemerosotan akibat stagnasi kebijakan PPMSE yang terbaru.

“Sangat penting untuk menciptakan keadilan bagi pelaku UMKM di pasar e-commerce. Kemendag harus segera merevisi peraturan tersebut,” ujar Teten dalam keterangan pers pada Kamis (6/7/2023).

Lebih lanjut, Teten menjelaskan bahwa revisi Permendag No. 50/2020 diyakini dapat membuat harga produk UMKM lebih kompetitif dibandingkan produk impor. Pengaturan white labeling juga akan diatur dengan lebih rinci untuk melindungi pelaku UMKM di Indonesia.

Perubahan regulasi ini juga akan membatasi jumlah produk impor yang beredar di pasar digital dalam negeri. Teten menekankan bahwa tidak ada niat untuk menutup pasar Indonesia terhadap produk asing, namun yang diinginkan adalah agar produk asing atau impor harus tunduk pada aturan yang sama dengan produk dalam negeri.