Pro Kontra Penataan Parkir di Gresik, Jukir Tolak Pihak Ketiga
Berita Baru, Gresik – Penataan parkir di Kabupaten Gresik menuai pro dan kontra, usulan pengelolaan parkir dipihak ketigakan mendapat penolakan. Penolakan itu datang dari kalangan masyarakat yang selama ini berprofesi sebagai juru parkir (Jukir) di berbagai lokasi, ada juga yang sudah berpuluh tahun lamanya.
Penolakan disampaikan dalam sebuah rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang diikuti segenap jajaran pemerintah eksekutif (Pemda Gresik) dan pemerintah legislatif (DPRD) serta sejumlah perwakilan tukang parkir di Pemkab Gresik pada Kamis (21/10) kemarin.
Turut hadir Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Kepala Dinas Perhubungan Tursilo, Ketua Komisi III DPRD Gresik Asroin, dan perwakilan parkir se-Kabupaten Gresik. Dalam rapat tersebut, ada sejumlah kebijakan yang dibahas, yaitu kenaikan tarif retribusi parkir yang semula senilai 1000 rupiah menjadi 2000 rupiah. Kemudian terkait pihak pengelolaan parkir.
Perwakilan koordinator parkir, Syafiuddin mengatakan, pihaknya menyepakati kebijakan kenaikan retribusi parkir yang semula senilai 1000 rupiah menjadi 2000 rupiah. Namun tidak untuk usulan kebijakan pengelola parkir dipihak ketigakan.
“Kami menerima kebijakan kenaikan retribusi parkir yang semula senilai 1000 rupiah menjadi 2000 rupiah, tetapi kami menolak rencana pengelolaan parkir dipihak ketigakan,” tegas Udin, Minggu (24/10).
Menurutnya, jika pengelolaan parkir dipihak ketigakan sama halnya tidak akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, pihaknya khawatir pola kerja pengelolaan parkir akan dirubah total ketika dipihak ketigakan.
“Kami keberatan jika dipihak ketigakan, karena nanti sistem kerjanya akan dibuat outsorsing dan dibuat sistem target, jika tidak sesuai target maka kami yang telah lama bekerja akan dipecat, dan mereka (pihak ketiga) pada akhirnya menguasai lahan parkir,” tegas Udin.
Bahkan, pihaknya menuding kehadiran anggota DPRD Gresik serta Dishub Gresik di rapat saat itu telah kompak mendorong agar pengelolaan parkir dipihak ketigakan. Itu setelah adanya seorang yang mengasnamakan kordinator juru parkir (Jukir) Pasar Baru yang hadir dalam rapat dan cenderung sepakat dipihak ketigakan.
“Padahal dia di parkiran tergolong orang baru, bahkan dalam memberikan statemen sepakat dan manut sama yang dikatakan Kadishub dan Komisi III DPRD Gresik,” bebernya.
Padahal, lanjut Udin, penolakan tersebut selaras dengan usulan Bupati Gresik. Dimana saat itu, Bupati juga tidak menyepakati pengelolaan parkir dipihak ketigakan, artinya tetap dikelola oleh juru parkir yang saat ini mengelolanya.
“Bupati Gresik juga tidak sepakat pengelolaan parkir dipihak ketigakan,” tukasnya.
Masih kata Udin, sekalipun pengelolaan parkir dipihak ketigakan berpotensi menaikkan PAD. Tetap saja besar kemungkinan akan mengurangi pendapatan warga yang berprofesi sebagai juru parkir.
“Kalau dipihak ketigakan memang akan mendongkrak pendapatan daerah tapi akan mengurangi pendapatan juru parkir,” bebernya.
Sebagaimana diketahui, saat ini ada ratusan warga yang berprofesi sebagai juru parkir (Jukir) dan tersebar di seluruh wilayah se-Kabupaten Gresik.
“Kalau jukirnya ada ratusan, karena wilayahnya ada yang kecil dan besar,” tandas Udin.
Terpisah, Sekretaris Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi saat dikonfirmasi tidak menampik bila ada penolakan kalangan masyarakat yang berprofesi sebagai juru parkir (Jukir) terkait rencana pengelolaan parkir dipihak ketigakan. Kendati demikian, usulan kebijakan tersebut perlu dibahas lebih mendalam.
“Iya, tetapi konsepnya kan ndak gitu,” jelasnya.