Prioritas Dana Desa 2022 untuk Pemulihan Ekonomi Nasional
Berita Baru, Jakarta – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyampaikan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 diprioritaskan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi COVID-19.
“Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional,” ujar Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kemendes PDTT, Sugito dalam keterangan tertulis, Jumat (1/10).
Ia memaparkan terdapat beberapa hal dalam penggunaan dana desa itu, pertama, penanggulangan kemiskinan untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan.
Kedua, pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) guna mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan.
Ketiga, pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUMDes atau BUMDesma untuk pertumbuhan ekonomi desa merata.
Sugito mengatakan penanggulangan kemiskinan untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan selaras dengan tujuan SDGs Desa yang pertama.
“Kemiskinan di desa seluruh Indonesia ditargetkan mencapai nol persen pada tahun 2030,” kata Sugito dalam kuliah daring Akademi Desa.
Ia menambahkan dalam mewujudkan desa tanpa kemiskinan tersebut, ada beberapa kegiatan yang dapat dilaksanakan dengan Dana Desa, di antaranya adalah penurunan beban pengeluaran. Selain itu, pemberian bantuan sosial berupa BLT dan peningkatan pendapatan dengan pemberdayaan UMKM, pengembangan ekonomi lokal, dan penyediaan akses pekerjaan melalui PKTD.
Ia mengatakan prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 telah ditetapkan pada 24 Agustus 2021 dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 7 Tahun 2021.
Tidak jauh berbeda dengan sebelumnya, prioritas tersebut disesuaikan dengan kondisi pandemi yang diprediksi masih akan berlangsung.
Dalam penetapannya, prioritas penggunaan Dana Desa juga menggunakan prinsip-prinsip yang meliputi kemanusiaan, keadilan, kebhinekaan, keseimbangan alam, dan kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan desa.
“Seluruh masyarakat desa mendapatkan akses yang sama, menempatkan kemanusiaan harkat dan martabat yang sama. Tidak boleh ada salah satu yang dirugikan, baik dalam perencanaan maupun pemanfaatan dana desa,” katanya.
Ia mengemukakan Indonesia memiliki 74.961 desa yang memiliki karakteristik berbeda, maka kebhinekaan menjadi salah satu prinsip dan modal sosial yang harus dikelola dengan baik.
“Keseimbangan alam, artinya pembangunan ini tidak boleh merusak, termasuk harus bermanfaat untuk generasi yang akan datang. Terakhir, desa sebagai bagian integral dalam konsep NKRI, maka apa yang menjadi kebijakan strategis nasional harus menjadi acuan dalam penetapan prioritas penggunaan Dana Desa,” kata Sugito.