Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Presiden Teken Perpres Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Presiden Teken Perpres Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi



Berita Baru, Jakarta – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 terkait supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perpres tersebut mengatur pelaksanaan upervisi Plpemberantasan tindak pidana korupsi sesuai amanat pasal 10 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Supervisi merupakan salah satu tugas pokok KPK (Pasal 6 huruf d).

“Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres yang diteken Presiden Jokowi tertanggal Selasa 20 Oktober 2020.

Lebih lanjut, di ayat 2 dijelaskan instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam Pasal 3, dijelaskan bahwa supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengkritisi belum terbitnya Perpres supervisi. Padahal UU 19/2019 sudah lebih dari setahun berlaku.

Nawawi menyatakan belum terbitnya Perpres supervisi bisa menghambat kerja KPK dalam pemberantasan korupsi. Bahkan ia menyatakan wajar apabila muncul pendapat KPK semakin lemah lantaran belum terbitnya Perpres itu.