Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Presiden Jokowi Naikkan Tukin PNS di BPKP, Bappenas, dan Kemenpan RB
Ilustrasi tunjangan kinerja PNS (Foto: Istimewa)

Presiden Jokowi Naikkan Tukin PNS di BPKP, Bappenas, dan Kemenpan RB



Berita Baru, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui peningkatan tunjangan kinerja (tukin) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Penetapan kenaikan tukin ini diatur melalui tiga peraturan presiden (pepres) yang berbeda untuk masing-masing instansi tersebut. Keputusan ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 13 Juni 2023.

Peningkatan tukin bagi PNS di BPKP diatur dalam Perpres Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Pasal 5 ayat (1) perpres tersebut menetapkan bahwa kepala BPKP akan menerima tunjangan sebesar 150 persen dari tukin tertinggi di lingkup BPKP.

Perpres Nomor 33 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mengatur kenaikan tukin bagi PNS di Bappenas. Pasal 5 ayat (1) perpres tersebut menetapkan bahwa Kepala Bappenas akan menerima tunjangan sebesar 150 persen dari tukin tertinggi di lingkup kementerian tersebut.

Sementara itu, PNS di Kemenpan RB akan mengalami peningkatan tukin sesuai dengan Perpres Nomor 32 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) perpres tersebut, Menteri Kemenpan RB akan menerima tunjangan sebesar 150 persen dari tukin tertinggi di lingkup kementeriannya.

Dalam peraturan tersebut, juga disebutkan rincian tukin terbaru berdasarkan kelas jabatan di masing-masing instansi pemerintah tersebut. Peningkatan tukin ini diharapkan dapat memberikan penghargaan dan insentif bagi PNS yang bekerja di BPKP, Bappenas, dan Kemenpan RB.

Berikut detail besaran tukin di tiga kementerian tersebut:

Tukin PNS BPKP

Kelas Jabatan 1 Rp2.575.000
Kelas Jabatan 2 Rp3.154.000
Kelas Jabatan 3 Rp3.980.000
Kelas Jabatan 4 Rp4.179.000
Kelas Jabatan 5 Rp4.607.000
Kelas Jabatan 6 Rp4.837.000
Kelas Jabatan 7 Rp5.079.000
Kelas Jabatan 8 Rp6.349.000
Kelas Jabatan 9 Rp7.474.000
Kelas Jabatan 10 Rp8.458.000
Kelas Jabatan 11 Rp10.947.000
Kelas Jabatan 12 Rp12.370.000
Kelas Jabatan 13 Rp13.670.000
Kelas Jabatan 14 Rp21.330.000
Kelas Jabatan 15 Rp24.100.000
Kelas Jabatan 16 Rp32.540.000
Kelas Jabatan 17 Rp41.550.000

Tukin PNS Bappenas

Kelas Jabatan 1 Rp2.575.000
Kelas Jabatan 2 Rp3.154.000
Kelas Jabatan 3 Rp3.980.000
Kelas Jabatan 4 Rp4.179.000
Kelas Jabatan 5 Rp4.607.000
Kelas Jabatan 6 Rp4.837.000
Kelas Jabatan 7 Rp5.079.000
Kelas Jabatan 8 Rp6.349.000
Kelas Jabatan 9 Rp7.474.000
Kelas Jabatan 10 Rp8.458.000
Kelas Jabatan 11 Rp10.947.000
Kelas Jabatan 12 Rp12.370.000
Kelas Jabatan 13 Rp13.670.000
Kelas Jabatan 14 Rp21.330.000
Kelas Jabatan 15 Rp24.100.000
Kelas Jabatan 16 Rp32.540.000
Kelas Jabatan 17 Rp41.550.000

Tukin PNS Kemenpan RB

Kelas Jabatan 1 Rp2.575.000
Kelas Jabatan 2 Rp3.154.000
Kelas Jabatan 3 Rp3.980.000
Kelas Jabatan 4 Rp4.179.000
Kelas Jabatan 5 Rp4.607.000
Kelas Jabatan 6 Rp4.837.000
Kelas Jabatan 7 Rp5.079.000
Kelas Jabatan 8 Rp6.349.000
Kelas Jabatan 9 Rp7.474.000
Kelas Jabatan 10 Rp8.458.000
Kelas Jabatan 11 Rp10.947.000
Kelas Jabatan 12 Rp12.370.000
Kelas Jabatan 13 Rp13.670.000
Kelas Jabatan 14 Rp21.330.000
Kelas Jabatan 15 Rp24.100.000
Kelas Jabatan 16 Rp32.540.000
Kelas Jabatan 17 Rp41.550.000