Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Presiden Jokowi Dinobatkan Sebagai “Bapak Olahraga Indonesia”

Presiden Jokowi Kembali Bubarkan 2 BUMN



Berita Baru, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membubarkan dua perusahaan milik negara atau BUMN, yaitu PT Kertas Kraft Aceh dan PT Industri Gelas (Iglas). Pembubaran ini dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 dan Nomor 18 tahun 2023 yang ditandatangani pada 3 April 2023.

PT Kertas Kraft Aceh, yang merupakan BUMN tempat Jokowi pernah bekerja, sudah tidak beroperasi sejak 2008 dan masuk dalam daftar ‘BUMN hantu’ yang lama tidak beroperasi. Pembubaran Kertas Kraft Aceh didasarkan pada hasil kajian yang mempertimbangkan kinerja perusahaan, pasar, kemampuan menghadapi disrupsi pasar, serta kemampuan melanjutkan kegiatan usaha.

Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa BUMN ini tidak bisa dipertahankan lagi dan harus dilikuidasi. Seluruh kekayaan hasil likuidasi Kertas Kraft Aceh akan disetorkan ke kas negara, dan penyelesaian pembubaran harus dilaksanakan dalam waktu lima tahun sejak tanggal pengundangan PP.

Sementara itu, Iglas juga mengalami nasib serupa dengan Kertas Kraft Aceh, tidak bisa dipertahankan operasionalnya dan harus dilikuidasi. Penyelesaian pembubaran Iglas juga harus dilakukan dalam waktu lima tahun sejak tanggal pengundangan PP, dan semua kekayaan hasil likuidasi disetorkan ke kas negara.

Pembubaran dua perusahaan milik negara ini menambah daftar panjang perusahaan pelat merah yang telah dilikuidasi karena alasan pailit atau tidak menghasilkan profit. Sebelumnya, Jokowi telah membubarkan PT Istaka Karya, PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), dan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN).

Pembubaran BUMN ini menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam melakukan penilaian terhadap kinerja BUMN dan akan melakukan tindakan tegas jika BUMN tidak menghasilkan profit atau tidak bisa dipertahankan operasionalnya. Meskipun demikian, pemerintah juga perlu memastikan bahwa keputusan pembubaran ini tidak akan berdampak negatif pada karyawan dan pihak-pihak terkait.