Presiden Jokowi Akan Terbitkan Inpres Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat
Berita Baru, Jakarta – Presiden Jokowi meminta jajaran kementerian agar segera menindaklanjuti rekomendasi dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM).
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai melakukan rapat bersama Presiden guna membahas hasil temuan Tim PPHAM, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (16/1/2023).
“Dalam waktu dekat Presiden akan mengeluarkan inpres khusus untuk menugaskan kepada 17 kementerian dan lembaga negara nonkementerian plus koordinasi dengan lembaga independen di luar eksekutif untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi tim PPHAM ini,” kata Mahfud.
Mahfud menturkan, Presiden Jokowi sebelumnya telah melaksanakan rekomendasi utama Tim PPHAM yaitu menyatakan pengakuan terjadinya pelanggaran HAM berat di masa lalu. Menurut Mahfud, terdapat 12 jenis tindakan lainnya yang akan dilakukan oleh Presiden.
Selain menerbitkan inpres, lanjut Mahfud, Presiden juga akan membentuk satuan tugas (satgas) baru yang akan bertugas mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan dari setiap rekomendasi tersebut. “Ini semuanya masih dirancang mungkin tidak akan lewat dari akhir Januari ini nanti sudah diumumkan oleh Presiden,” papar Mahfud.
Mahfud menekankan, pemerintah bersungguh-sungguh dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM ini. Karena itu, dalam waktu dekat Presiden akan berkunjung ke sejumlah daerah seperti Aceh dan Talangsari. Selain itu, untuk di luar negeri, Presiden telah menugaskan Menko Polhukam, Menteri Luar Negeri (Menlu), dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk menyiapkan hal tersebut.
“Di luar negeri kami akan mengumpulkan korban-korban pelanggaran HAM berat di masa lalu, karena mereka banyak sekali terutama di Eropa Timur untuk memberi jaminan kepada mereka bahwa mereka adalah warga negara Indonesia dan mempunyai hak-hak yang sama,” tegas Mahfud.
“Nanti mungkin akan dikumpulkan di Jenewa, atau di Amsterdam, atau di Rusia atau di mana Pak Menkumham dan Menlu bersama saya ditugaskan untuk menyiapkan itu, sehingga nanti pesannya juga ada di luar negeri tim ini tidak main-main,” sambungnya.
Sementara itu terkait penyelesaian yudisial, Mahfud mengatakan Presiden akan tetap memberi perhatian penuh dan meminta Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Komisi Nasional (Komnas) HAM. Mahfud menegaskan, penyelesaian yudisial memiliki jalur tersendiri dan berbeda dengan penyelesaian non-yudisial yang sifatnya lebih kepada sisi kemanusiaan dengan memperhatikan korban.
“Yudisial itu mencari pelakunya. Jadi antara korban dan pelaku kita bedakan, yang pelaku ya ke pengadilan sejauh itu bisa dibuktikan tinggal buktinya seberapa banyak bisa kita kumpulkan,” tandasnya.