Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Presiden Jokowi Ajak Pemangku Kepentingan Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja

Presiden Jokowi Ajak Pemangku Kepentingan Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja



Berita Baru, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam momentum Hari Buruh Internasional atau May Day untuk mengajak semua pihak untuk meningkatkan kesejahteraan dan melindungi hak buruh dan pekerja di Indonesia.

Dalam video yang disiarkan oleh Sekretariat Presiden di YouTube pada Senin, 1 Mei 2023, Presiden Jokowi mengatakan bahwa Hari Buruh harus dimanfaatkan untuk terus memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan produktivitas serta daya saing nasional.

“Meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja, melindungi hak buruh dan pekerja, serta meningkatkan produktifitas dan daya saing nasional,” ujar Presiden.

Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Tanah Air, Presidenmengusulkan pengembangan pendidikan vokasional dan peningkatan keterampilan tenaga kerja, yang dapat dilakukan melalui program prakerja dan Balai Latihan Kerja yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, dan industri.

Selain itu, Presiden menyatakan bahwa pemerintah terus berusaha meningkatkan jumlah investasi dari dalam dan luar negeri untuk memperluas kesempatan kerja, mengurangi angka pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan buruh serta tenaga kerja di Tanah Air.

“Sekali lagi, Selamat Hari Buruh Internasional 2023,” kata Presiden

Namun, dalam Aksi May Day tahun ini, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mengajukan sejumlah tuntutan. Pertama, buruh menolak terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Buruh meminta UU Cipta Kerja itu dicabut karena dianggap tidak berpihak pada pekerja di Indonesia.

Selain itu, KSPN menuntut adanya perbaikan sistem pengupahan yang dapat memberikan jaminan kesejahteraan bagi buruh di Indonesia, serta penegakkan hukum ketenagakerjaan yang menjamin perlindungan bagi buruh di Indonesia. KSPN juga meminta agar pemerintah mencabut Permenaker 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Permenaker itu disebut mempebolehkan pemotongan upah buruh sektor padat karya yang berorientasi ekspor sebesar 25 persen.

Terakhir, buruh meminta adanya audit kepatuhan hukum seluruh perusahaan asing di Indonesia, karena beberapa konflik yang muncul di lingkungan kerja akibat tidak adanya kepatuhan hukum tersebut, seperti maraknya kasus kecelakaan kerja, pelanggaran aturan kerja, pemberangusan kebebasan berserikat, keributan sampai perkelahian antara TKA dengan pekerja lokal yang berakhir terjadi korban jiwa, pekerja lokal dipenjarakan, hingga pekerja dalam bekerja diliputi rasa takut kena sanksi.