Presiden Hentikan Izin Baru Hutan Alam Primer dan Gambut
Beritabaru.co, Jakarta – Sejak tahun 2011, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan empat Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.
Yaitu Inpres No. 10 tahun 2011, Inpres No. 6 tahun 2013, Inpres No. 8 tahun 2015, dan Inpres No. 6 tahun 2017.
Awal pekan ini Presiden Joko Widodo dikabarkan telah menandatangani Inpres kelima. Perubahan signifikan dari Inpres baru tersebut adalah penegasan kata “penghentian izin baru”, bukan sekedar penundaan.
Sehingga judul Inpres baru tersebut adalah Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, menginformasikan bahwa Presiden telah memberikan tanda tangan, akan tetapi saat ini proses pengadministrasiannya masih diurus, sehingga belum dipublikasikan.
“Kemarin tanda tangannya. Tapi kan masih ada proses administrasinya, salinan, penomoran, pengundangan”. Kata Menteri Siti usai menghadiri acara di Batam, Rabu (7/8).
Kebijakan penghentian izin baru tersebut, menurut dia, ditetapkan setelah pemantauan terus menerus terhadap perkembangan dan evaluasi pelaksanaan empat Inpres sebelumnya.
Areal penghentian pemberian izin tersebut digambarkan secara spasial dalam Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) yang diperbarui setiap enam bulan sekali.
Menurut analisa Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, jumlah areal penghentian tersebut sebesar 66 juta Ha.
“luas deforestasi dalam areal penundaan menurun signifikan (penurunan ditambah 38 persen) dan tata kelola hutan alam primer sudah lebih baik dengan indikasi luas PIPPIB yang tetap, angka deforestasi menurun, dan adanya perubahan dalam rencana pengusahaan hutan tanpa mengganggu jalannya produktivitas”. Tambah Menteri Siti.
Wilayah penghentian pemberian izin kelola baru, lanjut Menteri Siti, juga menjadi target pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia dari sektor kehutanan.
Melalui Inpres baru itu Presiden memerintahkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR/BPN, Menteri Pertanian dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kepala Badan Informasi Geospasial, Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk secara umum tidak lagi memberikan izin kelola baru di area PIPPIB.
Inpres juga meliputi perintah untuk melakukan penyempurnaan kebijakan tata kelola izin usaha, pengelolaan lahan kritis, serta penggunaan emisi karbon. [Feri/Sigid/Priyo Atmojo]