Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Rasio Pajak PPN

PPN Naik Lagi! Tarif 12% Berlaku Mulai 2025



Berita Baru, Jakarta – Pemerintah Indonesia berencana untuk kembali menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1%, dari 11% menjadi 12%, yang akan diterapkan pada tahun depan atau per 1 Januari 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Ayat (1) Pasal 7 Bab IV beleid tersebut menegaskan, “Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu… sebesar 12% [dua belas persen] yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.”

Langkah ini bukan yang pertama kalinya, setelah sebelumnya pemerintah telah menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada tahun 2022. Sri Mulyani, Menteri Keuangan Indonesia, menetapkan bahwa tarif PPN dapat berkisar antara 5% hingga 15%.

Fajry Akbar, Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), menganggap peningkatan tarif PPN sebagai strategi cepat untuk meningkatkan penerimaan negara. Ia menjelaskan, “Cara cepat menaikan penerimaan pajak yakni melalui kebijakan. Contohnya kenaikan tarif 1% pada tahun 2022 lalu mampu menghasilkan penerimaan Rp60 triliun.”

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa implementasi kenaikan tarif PPN akan dilaksanakan oleh pemerintahan yang akan datang setelah Joko Widodo. “Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tentu kalau berkelanjutan, berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN,” ujarnya.

Dalam catatan Menteri Keuangan Sri Mulyani, kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada 2022 berhasil memberikan tambahan pendapatan sebesar Rp60,76 triliun ke kas negara. Pada 2023, dengan kebijakan PPN 11% berlanjut, penerimaan pajak dari komponen PPN dan PPnBM mencapai Rp764,34 triliun, dengan pertumbuhan sebesar 11,16% (year-on-year/yoy).

Saat ini, pemerintah sedang merancang rencana penerimaan negara untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang akan digunakan oleh pemerintahan baru.